Amnesty Sebut Penolakan Eksepsi Delpedro Bentuk Pengabaian HAM

- Keputusan hakim untuk melanjutkan perkara mengabaikan fakta kasus mereka janggal sejak awal proses penyidikan.
- Majelis hakim harusnya memeriksa eksepsi secara cermat dan objektif.
- Amnesty juga, menyayangkan putusan majelis hakim yang menolak penangguhan penahanan Delpedro dan kawan-kawan serta menyatakan jadwal sidang harusnya tepat waktu.
Jakarta, IDN Times - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengungkapkan keputusan hakim untuk tetap melanjutkan perkara dugaan penghasutan pada demonstrasi Agustus 2025, adalah mengabaikan fakta kasus mereka janggal sejak awal proses penyidikan.
Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim menolak eksepsi Delpedro Marhaen, Syahdan Husein, Muzaffar Salim, dan Khariq Anhar, terkait dugaan penghasutan pada demonstrasi Agustus 2025.
“Keputusan hakim untuk melanjutkan perkara mengabaikan fakta bahwa kasus Deldepro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar memiliki banyak kejanggalan sejak dari proses penyidikan. Sangat disayangkan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memilih untuk tidak menegakkan hak asasi manusia (HAM) dalam putusannya hari ini," kata Usman, Kamis (8/1/2026).
1. Ada pengabaian perlindungan kebebasan berekspresi

Usman berpendapat jika terus melanjutkan perkara ini, artinya ada pengabaian perlindungan kebebasan berekspresi. Dia mengungkapkan apa yang dilakukan Delpedro bersama kawan-kawan, seharusnya ditak berlanjut ke meja sidang.
Majelis hakim, kata Usman, harusnya memeriksa eksepsi secara cermat dan objektif. Dalam eksepsi yang dibacakan pada 23 Desember 2025, Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) sudah menjabarkan persoalan dasar, mulai dari dakwaan yang kabur (obscuur libel), ketidakjelasan locus dan tempus delicti, hingga unsur delik yang tidak terpenuhi.
Begitu juga, Usman melanjutkan, adanya dugaan motif non-hukum yang mendistorsi proses perkara sejak awal, merupakan peringatan serius atas ancaman kriminalisasi terhadap ekspresi politik.
2. Sayangkan putusan majelis hakim yang tolak tangguhkan penahanan

Amnesty juga, kata Usman, menyayangkan putusan majelis hakim yang menolak penangguhan penahanan Delpedro dan kawan-kawan, serta menyatakan jadwal sidang harusnya tepat waktu. Namun hal itu, kata Usman, tak sesuai dengan jadwal sidang hari ini yang terlambat akibat kejaksaan salah menghadirkan terdakwa di persidangan.
"Delpedro sebenarnya telah siap di rutan sejak pukul delapan pagi untuk menghadiri sidang yang dijadwalkan pukul 10. Namun jaksalah yang telat menjemput keempat terdakwa. Tidak bisa diterima apabila kesalahan aparat penegak hukum justru dibebankan kepada terdakwa. Ini tidak adil," kata Usman.
3. Berlebihan menggunakan pasal berlapis

Usman juga berpendapat, penggunaan pasal berlapis seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), hingga UU Perlindungan Anak terhadap keempat terdakwa yang dikaitkan aksi demonstrasi Agustus 2025 adalah berlebihan. Menurut dia mereka bukanlah penghasut, apalagi kriminal.
"Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat seharusnya menghentikan proses hukum ini, dan membebaskan mereka. Melanjutkannya hanya akan menciptakan preseden buruk sekaligus memperlemah komitmen negara terhadap penghormatan HAM di negeri ini," katanya.
4. Komisi Yudisial harus memantau jalannya persidangan

Dia mengatakan, jika proses hukum Delpredro dan kawan-kawan tetap berjalan, lembaga independen seperti Komisi Yudisial (KY) harus memantau jalannya persidangan, untuk memastikan prinsip peradilan yang adil demi terpenuhinya hak-hak terdakwa.
"DPR dan pemerintah juga harus segera membuat peraturan perundang-undangan baru yang melindungi pembela HAM di Indonesia dari segala jenis ancaman dan kekerasan. Pembuatan peraturan baru ini penting untuk menjamin kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai yang selaras dengan standar-standar HAM internasional," kata dia.nnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnn

















