Penempatan jaringan utilitas kabel fiber optik milik PT Xenithing Indonesia Network di Jalan Pondok Gede Raya, pada Kamis (10/7/2025)
Kepala Pusat Data dan Informasi Bina Marga Jakarta, Wiwik Wahyuni, mengakui telah memberi teguran lisan sejak 18 Juni 2025.
Terdapat material galian yang tidak dikarungi, pagar pengaman dan rambu lalu lintas yang tidak ada, dan penempatan material di trotoar tanpa pelindung.
Lebih lanjut, inspeksi lapangan pada 23 Juni 2025 serta terbitnya Surat Peringatan I Nomor 2344/KR.02.00 pada 26 Juni 2025, tetap tidak membuat adanya perbaikan.
“Meski sudah kami tegur secara lisan dan tertulis, hingga pemeriksaan lanjutan pada 1, 4, dan 5 Juli belum terlihat perbaikan berarti. Maka kami sepakat menghentikan sementara kegiatan untuk evaluasi total,” ujar Wiwik.