Jakarta, IDN Times - Ketua DPD Demokrat DKI Jakarta, Mujiyono, mengikuti arahan Ketua Umum Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk melawan Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko yang mengajukan peninjauan kembali (PK) atas Putusan Perkara Nomor 487 K/TUN/2022 yang telah diputus pada 29 September 2022 di PTUN.
Mujiyono mengatakan, tim Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) DPD Demokrat DKI Jakarta mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada Ketua Mahkamah Agung RI.
"Sesuai arahan Ketum Mas AHY, kami DPD Demokrat Jakarta menyerahkan surat permohonan Perlindungan Hukum dan Keadilan Kepada Ketua Mahkamah Agung RI melalui PTUN. Seluruh kader Demokrat Jakarta akan melawan begal partai yang dilakukan KSP Moeldoko cs," ujar Mujiyono dalam keterangannya, Selasa (4/4/2023).