DEN: Tak Ada Permintaan Khusus dari AS soal Akses Data Pribadi
- UU perlindungan data pribadi perbolehkan transfer data asalkan sesuai persyaratan.
- Pemerintah finalisasi PP sebagai aturan turunan UU PDP untuk kepastian hukum.
- Transfer data komersial bukan data pribadi, diatur oleh Komdigi sebagai leading sector.
Jakarta, IDN Times - Dewan Ekonomi Nasional (DEN) menegaskan Amerika Serikat tidak meminta pengecualian terhadap ketentuan hukum Indonesia yang berlaku terkait perlindungan data pribadi. Klarifikasi ini disampaikan untuk merespons isu yang beredar di masyarakat terkait kemungkinan adanya pelonggaran aturan demi kepentingan negara asing.
"Yang diminta oleh Amerika Serikat bukanlah pengecualian hukum, melainkan kepastian mengenai mekanisme dan prosedur transfer data pribadi ke luar wilayah Indonesia," ujar pejabat terkait dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)," ungkap Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Mari Elka Pangestu dalam keterangannya, Kamis (24/7/2025).
1. UU perlindungan data pribadi perbolehkan transfer data pribadi asalkan sesuai persyaratan

Ia menjelaskan sesuai Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), transfer data pribadi ke luar negeri diperbolehkan, selama memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan. Ketentuan ini tidak hanya berlaku untuk Amerika Serikat, melainkan untuk seluruh negara, dan sejalan dengan standar internasional.
"Ketentuan ini sejalan dengan praktik dan standar internasional, seperti General Data Protection Regulation (GDPR) di Uni Eropa," ungkapnya.
2. Pemerintah tengah finalisasi PP sebagai aturan turunan dari UU PDP

Menurutnya saat ini pemerintah sedang memfinalisasi Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari UU PDP, yang akan mengatur lebih rinci prosedur transfer data lintas negara tersebut.
"Kehadiran PP ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan dan pemrosesan data pribadi lintas batas negara," ungkapnya.
Sebagai penegasan, pemerintah memastikan tidak ada penyerahan data pribadi warga Indonesia kepada pihak mana pun di luar negeri. Pemerintah Amerika Serikat pun tidak pernah meminta akses langsung atau pengecualian terhadap peraturan perlindungan data pribadi di Indonesia.
3. Bukan data pribadi tapi data komersial

Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto, memastikan transfer data yang menjadi kesepakatan perdagangan resiprokal Indonesia-AS bukanlah data pribadi, melainkan data komersial. Nantinya, transfer data akan diatur oleh Komite Digital Indonesia (Komdigi) sebagai leading sector. Sedangkan data pribadi, seperti nama dan umur, tetap dilindungi secara ketat oleh peraturan perundang-undangan Indonesia.
"Data-data strategis yang dilarang dikeluarkan sudah diatur oleh undang-undang. Jadi, kalau data pribadi itu kan, seperti nama, umur. Sedangkan data komersial itu misalnya pengolahan data, seperti penjualan di daerah mana," kata Haryo di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (23/7/2025).
Sementara itu, data komersial yang dimaksud dalam kerja sama tersebut merujuk pada data yang dihasilkan dari proses pengolahan transaksi kegiatan ekonomi, yang berbeda dengan data pribadi seperti nama atau umur seseorang, karena data komersial ini biasanya berisi informasi agregat atau hasil analisis.
Misalnya data penjualan di berbagai daerah yang dikumpulkan dari berbagai sumber seperti bank, kemudian diolah dan dianalisis untuk menghasilkan insight bisnis atau riset pasar, sehingga data tersebut bukan merupakan data pribadi individu, melainkan data yang telah diproses untuk keperluan komersial dan strategis.
"Jadi kalau data pribadi itu kan kaya nama, umur. Tapi kalau data komersial itu kan kaya pengolahannya, itu kan umumnya penjualan di daerah mana, misalnya kita dikumpulin data ini sama bank lah, kemudian dia melakukan riset terhadap data itu, dan itu maksudnya data pengolahan, bukan pribadi," jelasnya.