Jakarta, IDN Times - Sejumlah pihak mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tentang pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit (FPP) TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma Sihombing.
Denny Indrayana mengatakan, Gibran tak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden (cawapres) karena terindikasi kuat sedari awal tidak memenuhi syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat. Dengan demikian, seharusnya jabatan Gibran sebagai cawapres didiskualifikasi.
Denny tak memungkiri, memang tidak ada norma pemilu yang mengatur jabatan presiden dan wakil presiden bisa dibatalkan apabila setelah dilantik ditemukan adanya syarat pencalonan yang tidak dipenuhi.
"Meskipun ada kekosongan hukum, harusnya konsekuensi hukumnya tetap sama. Kandidat yang tidak memenuhi syarat pencalonan dapat dibatalkan oleh peradilan/mahkamah bahkan setelah pemilu selesai bahkan setelah dilantik sekalipun. Hal demikian penting agar setiap kandidat tidak bermain-main dengan syarat pencalonan," kata dia dalam jumpa pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2026).
