Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Denny Indrayana hingga FPP TNI Gugat ke MK Minta Batalkan Wapres Gibran
Sejumlah pihak mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) ke Mahkamah Konstitusi (MK) (10/9/2026) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
  • Sejumlah pemohon mengajukan PHPU Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
  • Denny Indrayana dan para pemohon menilai terdapat indikasi masalah pada pemenuhan syarat pendidikan minimal SLTA atau sederajat.
  • Permohonan meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai cawapres serta membatalkan keputusan KPU yang berkaitan dengan penetapannya.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
6 Agustus 2019

Denny menyebut surat keterangan penyetaraan terindikasi diterbitkan Kemendikbud, Ditjen Dikdasmen kurang dari 24 jam.

Kamis (10/9/2026)

Sejumlah pihak mengajukan PHPU Pilpres 2024 terkait pencalonan Gibran ke MK. Denny Indrayana menyampaikan keterangan dalam jumpa pers di Gedung MK, Jakarta Pusat.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Permohonan PHPU Pilpres 2024 terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden diajukan ke MK.
  • Who?
    KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, FPP TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, Tiurma Sihombing, serta kuasa hukum Refly Harun.
  • Where?
    Mahkamah Konstitusi, dengan jumpa pers di Gedung MK, Jakarta Pusat.
  • When?
    Kamis (10/9/2026).
  • Why?
    Para pemohon menilai Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat saat pencalonan.
  • How?
    Pemohon mengajukan petitum agar MK mendiskualifikasi Gibran sebagai cawapres dan membatalkan keputusan KPU terkait penetapannya.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Denny Indrayana dan beberapa orang datang ke Mahkamah Konstitusi. Mereka meminta pengadilan memeriksa syarat Gibran Rakabuming Raka saat menjadi calon wakil presiden. Mereka bilang ada masalah dengan syarat sekolah minimal SLTA. Mereka juga meminta penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dibatalkan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Sejumlah pihak mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tentang pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit (FPP) TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma Sihombing.

Denny Indrayana mengatakan, Gibran tak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden (cawapres) karena terindikasi kuat sedari awal tidak memenuhi syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat. Dengan demikian, seharusnya jabatan Gibran sebagai cawapres didiskualifikasi.

Denny tak memungkiri, memang tidak ada norma pemilu yang mengatur jabatan presiden dan wakil presiden bisa dibatalkan apabila setelah dilantik ditemukan adanya syarat pencalonan yang tidak dipenuhi.

"Meskipun ada kekosongan hukum, harusnya konsekuensi hukumnya tetap sama. Kandidat yang tidak memenuhi syarat pencalonan dapat dibatalkan oleh peradilan/mahkamah bahkan setelah pemilu selesai bahkan setelah dilantik sekalipun. Hal demikian penting agar setiap kandidat tidak bermain-main dengan syarat pencalonan," kata dia dalam jumpa pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2026).

1. Gibran dinilai cacat syarat pencalonan

Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka saat bertemu pengurus Bela Budaya Nusantara di Taman Wisata Seni dan Budaya Randu Mas, Kabupaten Lampung Timur, Lampung, Rabu (15/7/2026)(Dok. Setwapres)

Denny mengatakan, para pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari Gibran sebagai cawapres. Bukti itu disebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga manipulatif.

Pertama, tentang adanya perubahan norma Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang tiba-tiba dalam Pasal 18 Ayat 3 mengecualikan bukti pendidikan tamat SLTA bagi kandidat yang sekolah di luar negeri.

"Kedua, ada surat keterangan penyetaraan yang terindikasi diterbitkan Kemendikbud, Ditjen Dikdasmen secara super kilat hanya dalam satu hari, tepatnya kurang dari 24 jam pada 6 Agustus 2019 yang hingga permohonan a quo diajukan, tidak kunjung dibuktikan apa saja dokumen kelulusan yang mendasarinya," ucap Denny.

2. Jelaskan soal PHPU diluar tahapan

KRMT Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan, dan Tifauzia Tyassuma bersama kuasa hukum, Refly Harun di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta (10/2/2026) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Kuasa hukum para pemohon sekaligus pakar hukum tata negara, Refly Harun, menjelaskan alasan pihaknya mengajukan permohonan di luar tahapan PHPU. Berdasarkan Peraturan MK (PMK), permohonan PHPU Pilpres diajukan paling lama tiga hari setelah pengumuman penetapan perolehan suara nasional oleh KPU.

"Saya ingin mengatakan ini sebagai legal breakthrough atau constitutional breakthrough, ya. Jadi terobosan konstitusional atau terobosan hukum. Kalau menggunakan hukum acara normal, ya, sudah lewat, dua tahun kan (waktu pengajuan PHPU) dan kita sudah bukan tidak paham mengenai impeachment dan lain sebagainya. Kita sangat memahami hukum acara yang ada, scope kewenangan Mahkamah Konstitusi," ujar dia.

Refly lantas menjelaskan alasan pihaknya tidak mengajukan pemakzulan (impeachment) Gibran melalui DPR. Menuru dia, jajaran legislator di DPR cenderung tidak ingin menggunakan haknya untuk mengusut kasus ini.

"Kenapa kita tidak mengajukan ini dalam bentuk misalnya impeachment? Karena kalau impeachment, itu ada dua hal yang kita garisbawahi. Pertama, harus tergantung pada DPR. Kalau DPR tidak menggunakan haknya, maka tidak jalan ini. Walaupun misalnya secara substantif materi terang benderang bahwa memang ijazah SLTA itu tidak ada, tetapi kalau DPR tidak bergerak, maka impeachment tidak akan berjalan," kata dia.

"Yang kedua, kalau kita baca secara persis pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 7A itu dikatakan bahwa 'presiden dan/atau wakil presiden itu tidak lagi memenuhi syarat'. Artinya bahwa presiden itu pernah memenuhi syarat, wakil presiden itu pernah memenuhi syarat, tapi dalam perjalanan ketika dia berkuasa, memerintah, dia tidak lagi memenuhi syarat. Kita tahu ada syarat di dalam konstitusi, ada syarat di dalam undang-undang," sambung dia.

Refly menyoroti syarat sebagai wakil presiden yang tak dipenuhi Gibran adalah tentang pendidikan, yakni minimal SLTA sederajat. Gibran dianggap tak memiliki ijazah SLTA.

"Ada syarat yang terukur, ada syarat yang tidak terukur. Nah, yang terukur tuh salah satunya adalah berijazah SLTA, sekurang-kurangnya SLTA dan kita bisa membuktikan sejauh ini bahwa Gibran tidak punya ijazah SLTA. Bahkan surat keterangan penyetaraan yang dikeluarkan oleh waktu itu Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, kita tengarai sangat manipulatif," ujar dia.

3. Petitum permohonan yang diajukan

Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Lebih lanjut, Relfy membacakan sejumlah petitum permohonan yang diajukan. Pemohon meminta agar MK mengabulkan permohonan untuk seluruhnya.

MK juga diminta menyatakan persyaratan pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Selain itu, para pemohon meminta agar MK mendiskualifikasi Gibran sebagai cawapres karena tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu.

"Menyatakan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 mengandung cacat hukum sejak semula dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Refly.

Dengan demikian, MK harus membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum sepanjang menyangkut penetapan Gibran sebagai cawapres. Proses itu kemudian dilanjutkan dengan pembatalan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Curated For You

Editorial Team

Related Article