Depok Gelar Uji Emisi Kendaraan Roda Empat Gratis, Ini Lokasinya

Depok, IDN Times - Pemerintah Kota Depok bersama Satlantas Polres Metro Depok menggelar pelaksanaan uji emisi pada kendaraan roda empat. Uji emisi tersebut untuk mengetahui gas buang kendaraan milik warga Kota Depok.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, Ety Suryahati, mengatakan uji emisi kendaraan merupakan salah satu kegiatan DLHK Kota Depok dalam mengukur tingkat polusi udara di Depok. Salah satu pengukuran tersebut dilakukan dengan pengecekan atau uji emisi pada kendaraan milik warga Kota Depok secara bertahap.
"Setiap tahunnya kami melakukan uji emisi kendaraan roda empat dengan cara bertahap," ujar Ety, Depok, Selasa (16/11/2021).
2. Dilaksanakan selama tiga hari di lokasi berbeda
Ety menuturkan, pelaksanaan uji emisi sudah dilakukan mulai hari ini di Pesona Khayangan Depok. Pelaksanaan uji emisi akan dilaksanakan selama tiga hari di Terminal Jatijajar dan Perumahan Telaga Golf Kecamatan Sawangan.
"Pelaksanaan uji emisi dilaksanakan mulai pukul 07.00 WIB dengan target 500 kendaraan per hari," kata dia.
Ety mengungkapkan, warga Kota Depok yang memiliki kendaraan roda empat dapat melakukan uji emisi di lokasi yang telah ditentukan. Pelaksanaan tersebut diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya, sebagai bentuk kontribusi terhadap pengendalian pencemaran udara di Kota Depok.
"Secara tidak langsung pelaksanaan uji emisi sebagai bentuk mengajak warga untuk memperhatikan gas buang kendaraannya, untuk mencegah pencemaran polusi udara," kata dia.