JPPI Kritik MK: Tenggat Memisahkan Biaya MBG dari Pendidikan Terlalu Lama

- MK menegaskan MBG bukan komponen utama pendidikan, sehingga pembiayaannya tidak boleh berasal dari anggaran operasional pendidikan yang wajib minimal 20 persen APBN.
- JPPI mengapresiasi putusan MK, tetapi mengkritik tenggat pemisahan hingga 2028 dan mendesak pemerintah serta DPR memisahkan anggaran MBG sejak penyusunan APBN 2027.
- BGN menyatakan siap menjalankan putusan MK; tindak lanjut pemisahan anggaran akan diproses pemerintah melalui mekanisme bersama Kementerian Keuangan dan Badan Anggaran DPR.
Jakarta, IDN Times - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 berisi pengujian materiil terkait alokasi anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebab, lewat putusan yang dibacakan pada Kamis, 30 Juli 2026 itu MK menegaskan, program MBG bukan komponen utama pendidikan.
Maka, pembiayaan MBG tak lagi boleh diambil dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Sebelumnya, pemerintahan Prabowo Subianto terus membantah pembiayaan MBG memotong anggaran pendidikan. Menurut ketentuan di konstitusi, anggaran untuk pendidikan minimal mencapai 20 persen dari APBN.
Tetapi, di sisi lain, mereka juga mengaku kecewa karena MK memberikan tenggat waktu pemisahan anggaran terlalu lama. Tenggat waktunya paling lambat 2028 atau dua tahun sejak putusan diucapkan.
"Padahal, di dalam pertimbangan yang dibacakan, mahkamah mengakui proses penyusunan APBN 2027 masih berlangsung. Maka, akan lebih baik apabila anggaran MBG sudah dipisahkan dari anggaran pendidikan sejak APBN 2027," ungkap Koordinator JPPI, Ubaid Matraji, dalam keterangan pada Sabtu (1/8/2026).
"Kalau MK sendiri mengakui bahwa APBN 2027 masih bisa disesuaikan, mengapa pemerintah diberi ruang menunggu sampai 2028? Kalau kekeliruaan klasifikasi sudah dinyatakan sejak Kamis, maka koreksinya juga harus dilakukan secepatnya. Bukan ditunda dua tahun," imbuhnya.
1. Pemerintah dan DPR tak boleh lagi memasukan pembiayaan MBG ke anggaran pendidikan sejak 2027
Lebih lanjut JPPI mewanti-wanti pemerintah, tenggat 2028 yang diputuskan MK bukan berarti lampu hijau pembiayaan MBG di 2027 masih bisa dibebankan ke anggaran pendidikan. Justru, pemerintah dan DPR harus menjadikan APBN 2027 sebagai titik awal pemisahan total pembiayaan MBG dari anggaran pendidikan minimal 20 persen.
"Putusan ini jangan dibaca sebagai lampu hijau untuk kembali menggunakan dana pendidikan pada 2027. Pemerintah jangan berlindung di balik tenggat paling lambat. Kepatuhan terhadap konstitusi harus ditunjukkan dengan memisahkan MBG mulai APBN 2027," katanya.
Pada 2026, DPR memberikan alokasi untuk program MBG mencapai Rp268 triliun. Pagu sebelumnya yang disepakati mencapai Rp335 triliun.
2. Putusan MK membongkar upaya pengaburan fakta oleh pemerintah

JPPI juga mencatat, putusan aMK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 membongkar pengaburan fakta yang selama ini sudah dilakukan oleh pemerintah. Selama ini pemerintahan Prabowo berkelit pembiayaan MBG tidak mengambil jatah dari anggaran pendidikan. MK memutuskan MBG meskipun bermanfaat bagi kesehatan anak, secara substansi merupakan program pangan, kesehatan masyarakat, dan perlindungan sosial.
"MBG bukan komponen intrinsik sistem pendidikan," ujar Ubaid.
"Putusan ini membongkar pengaburan anggaran yang selama ini dilakukan pemerintah. Program pangan tidak dapat diubah menjadi program pendidikan hanya karena makanan dibagikan di sekolah," imbuhnya.
Ia juga menggarisbawahi lokasi distribusi MBG di fasilitas pendidikan tidak menentukan fungsi anggarannya. Di dalam sidang MK, JPPI ikut hadir sebagai saksi ahli.
Ubaid di hadapan hakim konstitusi berhasil menunjukkan MBG tidak masuk ke dalam delapan standar nasional pendidikan dan tak dapat dikategorikan, sebagai biaya investasi maupun operasional pendidikan.
"Karena itu memasukan MBG ke dalam mandatory spending pendidikan merupakan kekeliruan penalaran hukum," tutur dia.
3. BGN siap laksanakan putusan MK soal pemisahan anggaran MBG

Sementara, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan, lembaganya akan mengikuti putusan MK terkait pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan. Menurut dia, BGN adalah lembaga operasional yang bertugas menjalankan kebijakan pemerintah.
"Terkait keputusan MK, ya kami adalah lembaga pemerintah operasional ya, kami melaksanakan operasional. Tentu saja kami akan melaksanakan apapun keputusan yang menjadi keputusan dari negara, kebijakan dari pemerintah," ungkap Sudaryono di Jakarta Pusat pada Jumat, 31 Juli 2026.
Kepala Badan yang terafiliasi dengan Partai Gerindra itu menegaskan, BGN hanya bertugas melaksanakan program dengan anggaran yang telah ditetapkan pemerintah.
Dia menjelaskan, tindak lanjut putusan MK nantinya akan dilakukan pemerintah melalui mekanisme penyusunan anggaran yang melibatkan Kementerian Keuangan dan Badan Anggaran DPR.
"Apakah itu dengan kementerian keuangan, badan anggaran dan seterusnya. Kami Badan Gizi Nasional adalah lembaga di tingkat operasional dan kami akan melaksanakan apapun tugas dengan anggaran seperti apa, dengan sebaik-baiknya. Saya kira itu penjelasan terkait MK," tutur dia.





















