Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Berawal dari Laporan Medsos, Kemenhut Ungkap Pembalakan Liar di Solok

Berawal dari Laporan Medsos, Kemenhut Ungkap Pembalakan Liar di Solok
Ilustrasi pembalakan hutan lindung. ANTARA FOTO/Rahmad
Intinya Sih
  • Kemenhut menyerahkan tersangka BS alias BG ke Kejari Solok setelah berkas P-21, terkait dugaan pembalakan liar; barang bukti mencakup alat berat, 152 kayu bulat, dan dokumen.
  • Kasus bermula dari laporan warga dan informasi media sosial tentang penebangan besar di Sariak Bayang; pemeriksaan menemukan tebangan di hutan primer, kayu tanpa barcode, serta dugaan kelebihan pengangkutan.
  • Praperadilan BS ditolak; ia dijerat UU Kehutanan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp3,5 miliar. Kemenhut meminta hukuman maksimal untuk memutus peredaran kayu ilegal.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyerahkan tersangka kasus dugaan pembalakan liar di Kabupaten Solok, Sumatra Barat, ke Kejaksaan Negeri Solok setelah berkas penyidikannya dinyatakan lengkap atau P-21. Tersangka berinisial BS alias BG (50) kini terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp3,5 miliar.

Penyerahan tersangka beserta barang bukti dilakukan melalui Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatra sebagai bagian dari upaya memperkuat penegakan hukum terhadap pembalakan liar. Barang bukti yang diserahkan meliputi tiga unit alat berat, 152 batang kayu bulat dengan total volume 237,53 meter kubik, serta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana kehutanan.

Kasus ini sejalan dengan arahan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, yang memperketat pengawasan terhadap pemanfaatan hasil hutan secara legal, transparan, dan berkelanjutan. Penegakan hukum dilakukan agar fungsi ekologis hutan tetap terjaga sekaligus menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang mematuhi aturan.

1. Bermula dari laporan masyarakat dan media sosial

7F9A0152-AD91-421F-8E89-1CE91EFFCC9F.jpeg
Tim operasi gabungan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyita 4.610 kubik kayu meranti ilegal hasil pembalakan liar di Hutan Sipora, Kepulauan Mentawai. (Dok. Kejagung)

Penyidikan terhadap BS yang merupakan kuasa PHAT SD merupakan tindak lanjut Operasi Pembalakan Liar dan Peredaran Hasil Hutan di Kabupaten Solok pada Agustus 2025. Operasi tersebut melibatkan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra, Dinas Kehutanan Provinsi Sumatra Barat, dan Korwas PPNS Polda Sumatra Barat.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra, Hari Novianto, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat dan informasi yang beredar di media sosial serta media daring mengenai dugaan aktivitas penebangan pohon berskala besar di kawasan Sariak Bayang pada 14 Juli 2025.

Lokasi tersebut berada di kawasan hulu Sungai Batang Bayang, Jorong Sariak Bayang, Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok. Kawasan itu berbatasan dengan Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan dan memiliki fungsi penting sebagai daerah tangkapan air.

"Dari hasil pemeriksaan lapangan ditemukan adanya penebangan pohon pada hutan primer di areal PHAT SD dan di luar PHAT SD yang merupakan APL. Pada lokasi di luar PHAT SD tersebut terdapat lima TPK dan sebaran ratusan kayu bulat tanpa barcode," kata Hari dalam keterangannya, Sabtu (1/8/2026).

"Selain itu ditemukan alat berat jenis bulldozer dan excavator yang diduga digunakan untuk menarik kayu dan membuat jalan sarad dan jalan logging. Luas areal tebangan di luar PHAT SD adalah seluas ±83,31 hektare dengan total pengangkutan kayu bulat sebanyak 11.299,81 meter kubik dari LCH yang seharusnya sebesar 7.012,21 meter kubik," sambungnya.

Menurutnya, aktivitas tersebut berpotensi meningkatkan risiko banjir bandang karena dilakukan di kawasan perbukitan dengan topografi yang curam.

2. Praperadilan ditolak, tersangka dijerat UU Kehutanan

Ilustrasi penjara. IDN Times/Mia Amalia
Ilustrasi penjara. IDN Times/Mia Amalia

Hari menjelaskan, tersangka sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Koto Baru, Solok, pada 27 Oktober 2025. Namun, hakim menolak seluruh permohonan tersebut sehingga proses penyidikan tetap dilanjutkan hingga berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa.

Penyidik menjerat BS dengan Pasal 78 ayat (6) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pasal tersebut mengatur larangan memanen atau memungut hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa memiliki hak atau persetujuan dari pejabat yang berwenang. Atas dugaan pelanggaran itu, tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp3,5 miliar.

3. Kemenhut minta pelaku dihukum maksimal

E9DC9F82-AE75-492C-A09F-B871F2B422C6.jpeg
Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan kawasan hutan di Kabupaten Solok memiliki fungsi strategis sebagai daerah tangkapan air sehingga harus dijaga dari praktik pembalakan liar. Dia mengatakan keberhasilan pengungkapan perkara ini diharapkan dapat menghambat laju kerusakan hutan sekaligus mengurangi risiko bencana hidrometeorologi di Sumatra Barat.

"Kami mengapresiasi semua pihak atas dukungannya dalam penanganan kasus ini, khususnya jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Barat dan Kejaksaan Tinggi Sumbar karena keberhasilan pengungkapan kasus ini dapat menjadi pintu masuk untuk menghambat laju kerusakan hutan dan mengurangi risiko terjadinya banjir bandang di wilayah Sumatra Barat. Kami berharap pelaku dihukum maksimal agar berefek jera dan berkeadilan," ujar Dwi.

Menurutnya, penegakan hukum terhadap pembalakan liar tidak hanya bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga memutus rantai peredaran kayu ilegal sebagai bagian dari reformasi tata kelola kehutanan yang terus didorong Kementerian Kehutanan.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More