Jakarta, IDN Times - Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus (KATROK) mencatat setidaknya ada sembilan permasalahan hukum yang terjadi pada penangkapan Peneliti Kebijakan Publik dan Pegiat Advokasi Legislasi Ravio Patra. Durasi penangkapan serta pemeriksaan yang Ravio jalani yaitu 33 jam.
“Setelah 33 jam sejak (22/4) Pukul 21.00 WIB ditangkap dan diperiksa oleh Polda Metro Jaya, Ravio akhirnya dibebaskan pagi ini (24/4) sekitar pukul 08.30 WIB dengan status sebagai saksi,” ujar KATROK dalam keterangan tertulis yang IDN Times terima pada Jumat (24/4).
Berikut ini sembilan kejanggalan yang dialami oleh Ravio pada proses penangkapan dan pemeriksaan di kantor polisi: