Deretan Kepala Daerah yang Terjaring OTT KPK Sepanjang 2018

Jakarta, IDN Times - Kepala daerah dan korupsi seolah sudah gak bisa dipisahkan. Walaupun gak semua kepala daerah berbuat korup, tetapi nyatanya banyak yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan data yang dirilis oleh lembaga antirasuah tahun 2017, mereka melakukan upaya penindakan sebanyak 19 kali. Tujuh kepala daerah berhasil ditangkap dan dijebloskan ke penjara karena terbukti telah menerima uang suap atau menyalahgunakan kewenangannya untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri atau orang lain.
Lalu, bagaimana dengan tahun ini? Belum sampai ke akhir tahun saja sudah ada 28 OTT, di mana 21 orang yang ditangkap lembaga anti rasuah adalah kepala daerah. Angka ini bisa bertambah dari pengembangan kasus.
Maka gak heran dong kalau Presiden Joko "Jokowi" Widodo sampai merasa sedih karena hampir setiap hari ia mendengar pemberitaan mengenai kepala daerah yang ditangkap KPK karena korupsi.
"Jangan dipikir saya senang, tengah malam tahu-tahu dapat berita (kepala daerah ditangkap karena korupsi), pagi dapat berita (kepala daerah ditangkap KPK)," ujar Jokowi di hadapan ratusan kepala daerah pada 6 Juli lalu.
Mantan Gubernur DKI itu mengingatkan para kepala daerah agar hati-hati saat mendapat berbagai penerimaan, uang suap atau gratifikasi.
Lalu, siapa saja kepala daerah yang terjaring KPK dalam OTT pada tahun 2018? Berikut daftarnya:
21. 12 Desember 2018: Bupati Cianjur, Jawa Barat
Kepala daerah yang terjaring OTT KPK: Bupati Cianjur, Jawa Barat, Rivan Irvano Muchtar
Partai politik: Partai Nasional Demokrat
Status hukum: tersangka
Kronologi kasus: KPK menangkap Irvan usai terjadi penyerahan uang pada Rabu (12/12) sekitar pukul 05:00 WIB di halaman Masjid Agung Cianjur. Menurut Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, tim antirasuah mengidentifikasi adanya transaksi pemberian uang suap dari mobil Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Cianjur, Rosidin ke mobil milik Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cecep Sobandi.
Uang yang diketahui nominalnya mencapai Rp900 juta itu dibungkus menggunakan kardus untuk menyamarkan isinya. Dana sebesar itu rencananya akan diserahkan kepada Irvan sebagai jatah fee 7 persen dari Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan. Total DAK bidang pendidikan untuk Kabupaten Cianjur pada 2018 mencapai Rp48,6 miliar. Kalau dinominalkan ke bentuk rupiah maka 7 persen dari Rp46,8 miliar sekitar Rp3,2 miliar.
Ada pula penemuan di kediaman Rosidin sebesar Rp600 juta yang disimpan di dalam tas berwarna abu-abu. KPK terlihat geram dengan korupsi ini lantaran pelaku memotong dana anggaran di bidang pendidikan yakni SMP yang seharusnya dinikmati oleh para siswa.
Ancaman hukuman: Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan Bupati Irvan dijerat menggunakan pasal berlapis. Ia dianggap telah melanggar pasal 12 huruf f atau pasal 12 huruf e atau pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi seperti yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001. Merujuk ke UU tersebut, maka pasal 12 huruf e berisi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, seolah-olah pegawai negeri yang bersangkutan memiliki utang. Padahal, hal itu bukan utang.
Ancaman hukumannya yakni penjara 4-20 tahun dan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.