Terjaring Melalui OTT KPK, Bupati Labuhanbatu Punya Harta Rp5 Miliar

Ia ditangkap KPK karena diduga korup proyek PUPR

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjaring kepala daerah yang diduga melakukan korupsi. Yang dijaring kali ini adalah Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap yang terpilih untuk periode 2016-2021. 

Menurut keterangan Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Pangonal diamankan bersama ajudannya saat sedang berada di Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa sore (17/7). Febri menyebut ada bukti transaksi senilai ratusan juta yang ditemukan saat penyidik melakukan operasi senyap. 

Kalau kalian melihat kondisi geografisnya, Labuhanbatu merupakan sebuah kabupaten yang terletak di Rantau Prapat. Posisinya cukup strategis karena berada pada jalur lintas timur Sumatera dan pada persimpangan menuju Sumatera Barat dan Riau. Area itu menghubungkan pusat-pusat perkembangan wilayah di Sumatera dan Jawa. Belum lagi, kabupaten itu juga memiliki akses yang strategis untuk perdagangan ke luar negeri, karena berbatasan langsung dengan Selat Malaka. 

Artinya, pembangunan infrastruktur di sana memiliki nilai strategis dan kalau gak diawasi tentu rawan korupsi. Itu pula yang disampaikan oleh Febri. Menurut dia, Pangonal dijaring penyidik KPK, karena melakukan korupsi untuk proyek PUPR di daerahnya. Sebenarnya siapa Pangonal dan bagaimana rekam jejaknya?

1. Bupati dari PDI Perjuangan

Terjaring Melalui OTT KPK, Bupati Labuhanbatu Punya Harta Rp5 MiliarIDN Times/Sukma Shakti

Pangonal dilantik sebagai bupati pada 17 Februari 2016 untuk periode 2016-2021. Ia berhasil memenangkan Pilkada yang diselenggarakan pada tahun 2015 lalu dan berpasangan dengan Andi Suhaimi. Diusung oleh PDI Perjuangan, Pangonal-Andi berhasil mengalahkan empat pasangan lainnya saat pilkada digelar.

Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari PDI Perjuangan terkait kepala daerah yang merupakan kader mereka dan kembali ditangkap oleh lembaga anti rasuah.

Baca juga: Diamankan oleh KPK dalam OTT, Ini Rekam Jejak Irwandi Yusuf

2. Diduga memang sudah korup sejak lama

Terjaring Melalui OTT KPK, Bupati Labuhanbatu Punya Harta Rp5 MiliarIDN Times/Sukma Shakti

Pangonal sudah diberitakan diduga melakukan korupsi sejak lama. Salah satu proyek yang diduga ia korup yakni pemasangan tower wifi internet di 75 kantor desa di Kabupaten Labuhan Batu.

Menurut informasi dari Ketua DPD LSM PRI, Franky Napitupulu, proyek pemasangan tower wifi itu dikerjakan oleh anak Pangonal yang bernama Baikandi Laodomi Harahap. Proyek tersebut kata Franky, diberikan begitu saja kepada Baikandi tanpa melalui proses lelang.

"Sekarang kan Menteri Desa dapat mengecek langsung menggunakan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang telah dibentuk belum lama ini. Jebloskan ke penjara bila terbukti bersalah, lalu kembalikan uang rakyat," kata Franky pada Oktober 2017.

Hal lain yang menunjukkan Pangonal koruptif yakni Pangonal dinilai menghambur-hamburkan Alokasi Dana Desa (ADD). Banyak ADD yang justru dihabiskan tidak tepat sasaran.

"ADD itu harus digunakan sesuai dengan kebutuhan prioritas masyarakat desa. Sangat disayangkan bila dana dari pemerintah pusat (Kemendes) bukan untuk masyarakat desa. Ini harus menjadi evaluasi pemerintah pusat," ujar pengamat anggaran Sumatera Utara Elfenda Ananda seperti dikutip dari media Toba Pos.

3. Bupati Pangonal memiliki harta Rp5 miliar

Terjaring Melalui OTT KPK, Bupati Labuhanbatu Punya Harta Rp5 MiliarGoogle image

Pangonal diketahui memiliki harta yang cukup banyak sebagai bupati. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 7 Oktober 2016, Pangonal memiliki harta sekitar Rp 5 miliar. Angka itu mengalami kenaikan yang cukup drastis saat Pangonal melaporkannya tahun 2015 lalu. Saat itu, ia masih menjabat sebagai anggota DPRD.

Salah satu aset yang ia miliki dan ia laporkan di dalam LHKPN yakni tanah di Labuhanbatu seluas 20 ribu meter persegi yang dibeli dengan biaya sendiri tahun 1994 lalu. Nilainya ketika itu sekitar Rp 21 juta. Tanah di Labuhanbatu itu hanya satu dari 39 aset tanah lainnya yang tersebar di area tersebut.

Harta lainnya yang terlihat cukup mencolok dari Pangonal yakni ia memiliki giro setara kas yang nilainya mencapai Rp 1,1 miliar.

Saat ini, penyidik KPK masih terus meminta keterangan kepada Pangonal di gedung Merah Putih. Seperti biasa, penyidik anti rasuah memiliki waktu 1X24 jam untuk menentukan status hukum dari Pangonal dan pihak swasta yang dijaring melalui OTT.

Data yang dihimpun IDN Times, ini menjadi kepala daerah ke-14 yang dijaring KPK karena berbuat korupsi.

Baca juga: Bupati Purbalingga Terjaring OTT KPK

Topik:

  • Sugeng Wahyudi

Berita Terkini Lainnya