Jakarta, IDN Times - Irjen Pol Ferdy Sambo resmi dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri. Keputusan itu dibuat melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung pada Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dini hari.
Selain Ferdy Sambo, ada enam anggota kepolisian yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum. Mereka antara lain HK, AN, AR, BW, CP, dan IW. Ada 6 anggota polisi yang ditetapkan sebagai tersangka karena obstruction of justice.
"Sehingga, total ada tujuh anggota Polri yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo.
Dua di antara personel polisi tersebut sudah dipecat dari Polri. Mereka menyusul Ferdy sambo yang lebih dahulu kena PTDH. Siapa sajakah perwira polisi tersebut? Berikut IDN Times rangkum di bawah ini.