Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ferdy Sambo Tulis Surat, Bantah Brigjen Hendra Rusak CCTV Duren Tiga

Kadiv Propam nonaktif Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo (dok. Humas Polri)
Kadiv Propam nonaktif Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo (dok. Humas Polri)

Jakarta, IDN Times - Irjen Pol Ferdy Sambo membantah keterlibatan Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Pol Agus Nurpatria dalam perusakan kamera pengawas atau CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J di perumahan Polri, kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Bantahan itu ia buat melalui surat yang ia tulis tangan dan dibubuhkan tanda tangan di atas materai sepuluh ribu. Surat itu kemudian diunggah oleh istri Brigjen Hendra, Seali Syah.

“Dalam hal ini perlu saya tegaskan bahwa tidak ada keterlibatan BJP Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria, terkait pengerusakan DVR CCTV pos satpam Duren Tiga,” tulis Sambo dalam suratnya yang diunggah Seali di akun instagramnya, @sealisyah, Jumat (3/9/2022).

1. Sambo sebut Brigjen Hendra dan Kombes Agus hanya amankan CCTV

Surat Irjen Ferdy Sambo untuk BJP Hendra Kurniawan diunggah istri Hendra, Sealisyah. (instagram.com/sealisyah)
Surat Irjen Ferdy Sambo untuk BJP Hendra Kurniawan diunggah istri Hendra, Sealisyah. (instagram.com/sealisyah)

Sambo menegaskan bahwa Brigjen Hendra dan Kombes Agus hanya mengamankan DVR CCTV yang berada di pos satpam Duren Tiga atas perintahnya. Sambo klaim pengamanan DVR CCTV dilakukan sesuai prosedur.

Justru, kata Sambo, keduanya melaporkan pengamanan CCTV di dalam rumah dinasnya oleh Pusinafis Bareskrim Polri tidak sesuai prosedur.

“Adapun yang dilaporkan oleh BJP Hendra Kurniawan dan AKBP Agus Nurpatria adalah adanya tindak pengamanan DVR CCTV adalah di dalam rumah dinas Duren Tiga oleh Pusinafis Bareskrim Polri yang tidak sesuai prosedur,” ujar Sambo.

2. Sambo memohon agar Brigjen Hendra dan Kombes Agus tidak diproses hukum

CCTV di sekitar rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo, Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
CCTV di sekitar rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo, Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sambo memastikan bahwa pengamanan DVR CCTV oleh Brigjen Hendra dan Kombes Agus adalah tanggung jawabnya sebagai Kadiv Propam Polri saat itu. Ia pun meminta agar Polri tidak memproses hukum keduanya.

“Sehingga jangan sampai penyidik memproses hukum orang yang tidak bersalah, mengingat BJP. Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria adalah aset sumber daya manusia Polri yang sudah lama bertugas di Biro Paminal Divpropram Polri,” kata Sambo.

3. Polri jawab pernyataan Sambo

Irjen Dedi Prasetyo. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Irjen Dedi Prasetyo. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Menanggapi surat tersebut, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Peasetyo mempersilakan Sambo untuk membuktikan hal itu di persidangan. Ia mengatakan pernyataan Sambo adalah bagian pengingkaran dalam sebuah peristiwa yang harus dibuktikan.

“Monggo, silahkan, tapi fakta persidanganlah yang dinilai oleh hakim berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi dan alat bukti lainnya. Baru nanti hakim memutuskan scara kolektif kolegial apa keputusannya,” ujar Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jumat (2/9/2022).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Irfan Fathurohman
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us