Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi pasien COVID-19 berhasil sembuh (ANTARA FOTO/Kornelis Kaha)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan sejumlah protokol kesehatan yang mengatur skenario new normal atau normal baru di Indonesia. Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang pedoman tatanan normal baru.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengeluarkan protokol yang harus ditaati ketika masyarakat akan melakukan kegiatan di tempat umum. Salah satunya adalah protokol layanan kesehatan. Apa saja isi protokol kesehatan itu?

1. Suhu badan setiap orang wajib diperiksa

Setiap pengguna lalulintas wajib cek suhu tubuh (Dok. IDN Times/Istimewa)

Dalam surat edaran tersebut, layanan kesehatan harus meliputi pemeriksaan suhu tubuh di semua area tertutup dan semi tertutup, termasuk area terbuka yang melibatkan banyak orang berkumpul.

"Fasilitas kesehatan harus melakukan penilaian kesiapan fasilitas kesehatan untuk mengevaluasi kapasitas respons fasilitas kesehatan yang telah mapan," tulis Kemendagri dalam surat edaran setebal 26 halaman itu. 

2. Protokol skrining wajib dilakukan

Editorial Team

Tonton lebih seru di