Jakarta, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan sejumlah protokol kesehatan yang mengatur skenario new normal atau normal baru di Indonesia. Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang pedoman tatanan normal baru.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengeluarkan protokol yang harus ditaati ketika masyarakat akan melakukan kegiatan di tempat umum. Salah satunya adalah protokol layanan kesehatan. Apa saja isi protokol kesehatan itu?