Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mantan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun (tengah) dan mantan Sekjen PWI Sayid Iskandarsyah (kanan). (IDN Times/Uni Lubis)

Jakarta, IDN Times - Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat melaporkan eks Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, dan eks Sekjen PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah, ke Bareskrim Polri. Keduanya dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan.

Laporan dibuat salah seorang pengurus DK PWI Pusat, Helmi Burman, dan telah teregistrasi dengan nomor: LP/B/269/VIII/SPKT/Bareskrim Polri.

"Menurut perwira polisi penyidik di Bareskrim Mabes Polri, bukti-bukti yang disampaikan sementara ini sudah cukup untuk memproses dugaan tindak pidana pelanggaran Pasal 372, 374 dan 378 KUHP,'' kata Helmi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/8/2024).

1. DK PWI lampirkan bukti penarikan uang Rp504 juta

Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Hendry Ch Bangun (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Adapun alat bukti yang dilampirkan dalam laporan ke Bareskrim Polri berupa surat-surat keputusan DK PWI, dan bukti penarikan uang Rp504 juta. Uang tersebut diklaim sebagai cashback untuk Forum Humas Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Selain itu, terdapat bukti-bukti transfer uang keluar dari kas organisasi kepada salah satu pengurus yang disebut sebagai fee atau komisi hasil kerja sama PWI dengan Forum Humas BUMN atas nama Syarif Hidayat.

2. Helmi Burman telah diperiksa sebagai saksi pelapor

Editorial Team

Tonton lebih seru di