Jakarta, IDN Times - Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat melaporkan eks Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, dan eks Sekjen PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah, ke Bareskrim Polri. Keduanya dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan.
Laporan dibuat salah seorang pengurus DK PWI Pusat, Helmi Burman, dan telah teregistrasi dengan nomor: LP/B/269/VIII/SPKT/Bareskrim Polri.
"Menurut perwira polisi penyidik di Bareskrim Mabes Polri, bukti-bukti yang disampaikan sementara ini sudah cukup untuk memproses dugaan tindak pidana pelanggaran Pasal 372, 374 dan 378 KUHP,'' kata Helmi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/8/2024).