Jakarta, IDN Times - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan usulan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal itu diungkapkan dalam konferensi pers virtual Dewas KPK pada Jumat (23/7/2021).
Anggota Dewas KPK, Harjono, mengatakan usulan TWK disampaikan BKN ketika rapat harmonisasi bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) pada 9 Oktober 2020.
"Ketentuan mengenai tes wawasan kebangsaan merupakan masukan dari BKN yang pertama kali disampaikan dalan rapat tanggal 9 Oktober 2020, serta dalam rapat harmonisasi Kemenpan-RB dan BKN yang meminta tetap ada asesmen wawasan kebangsaan untuk mengukur syarat pengalihan pegawai KPK menjadi ASN mengenai setia pada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintahan yang sah dan tidak setuju pemenuhan syarat tersebut hanya dengan menandatangani surat pernyataan saja," kata Harjono dalam konferensi pers virtual mengenai pelanggaran etik.