Jakarta, IDN Times - Mantan Sekjen Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Wina Armada, mengatakan Dewan Pers memiliki kewenangan membuat sejumlah peraturan pers. Kewenangan ini terdapat dalam undang-undang tentang pers.
"Sangat berwenang, karena kan DP (Dewan Pers) memfasilitasi masyarakat, di dalam memfasilitasi itu masyarakat membuat peraturan. Jadi, yang mengeluarkan adalah lembaga yang menaungi semua (organisasi pers)," kata Wina Seperti dikutip dari Antara, Sabtu (8/12).