Penasihat Khusus Prabowo, Muhadjir Effendy Jadi Saksi Sidang Korupsi Haji

- Muhadjir Effendy menjadi saksi dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama era Yaqut Cholil Qoumas.
- Empat saksi lain turut diperiksa untuk terdakwa Asrul Azis Taba, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama.
- Para terdakwa disebut merugikan negara Rp622.090.207.166,41, dengan 26 orang, 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khsusus, serta sebuah koperasi turut diperkaya.
Jakarta, IDN Times - Penasihat Khusus Presiden Prabowo Subianto Bidang Haji, Muhadjir Effendy, menjadi saksi dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama era Menteri Yaqut Cholil Qoumas.
Muhadjir dihadirkan bersama empat saksi lainnya yakni Ramadhan Harisman selaki Kabiro Perencanaan Setjen Kemenag, Moh Hasan Afandi selaku Kapusdatin BP Haji, Syaiful Bahri selaku eks Staf PBNU, dan Laode Muh Suharto selaku staf PT Maktour.
Para saksi ini diperiksa untuk terdakwa Asrul Azis Taba. Ia merupakan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama.
Sedangkan untuk ketiga terdakwa lainnya disidangkan dalam waktu yang berbeda. Para terdakwa lainnya ialah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham.
Diketahui, para terdakwa telah merugikan negara Rp622.090.207.166,41 lewat dugaan korupsi kuota haji.
Selain itu, terdapat 26 orang, 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khsusus, serta sebuah koperasi yang turut diperkaya.



















