Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Kabur saat Diperiksa, WN Nigeria Overstay 379 Hari

Kabur saat Diperiksa, WN Nigeria Overstay 379 Hari
Petugas Imigrasi Denpasar amankan 2 WN Nigeria yang kabur saat pemeriksaan. (Dok. Ditjen Imigrasi)
  • Kantor Imigrasi Denpasar mengamankan dua WN Nigeria dalam patroli pengawasan orang asing di Ubud, Gianyar, Bali.
  • Satu WN Nigeria sempat melarikan diri saat pemeriksaan dan diketahui melampaui masa izin tinggal selama 379 hari.
  • Patroli di Ubud dan Sanur dilakukan bersama kepolisian, sementara penyisiran di Sanur tidak menemukan pelanggaran keimigrasian.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Kantor Imigrasi Denpasar mengamankan dua warga negara (WN) Nigeria saat patroli pengawasan orang asing di Ubud, Gianyar, Bali, Kamis (27/8/2026) malam. Salah satunya sempat kabur saat diperiksa dan kemudian diketahui telah overstay selama 379 hari.

Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, R Haryo Sakti, mengatakan, patroli dilakukan untuk memastikan kepatuhan hukum warga negara asing.

"Kami melakukan pengawasan untuk menghadirkan rasa aman bagi warga. Tentunya kami terus berupaya melaksanakan tugas dengan profesional, tertib, dan tetap mengedepankan pelayanan yang baik," ujar Haryo dalam siaran pers, dikutip Selasa (1/9/2026).

  1. 1. Sempat kabur saat pemeriksaan

    WN Nigeria ditangkap Imigrasi Bekasi karena overstay hingga 3.073 hari.
    WN Nigeria ditangkap Imigrasi Bekasi karena overstay hingga 3.073 hari. (Dok. Ditjen Imigrasi)

    Petugas awalnya memperoleh informasi mengenai keberadaan dua WN Nigeria yang diduga bermasalah secara administratif di sebuah tempat usaha di Ubud.

    Saat pemeriksaan berlangsung, salah satu dari mereka berusaha melarikan diri. Namun petugas mengejar hingga berhasil mengamankannya. Keduanya pun dibawa ke Denpasar untuk diperiksa lebih lanjut

  2. 2. Satu overstay 379 hari

    Petugas Imigrasi Denpasar amankan 2 WN Nigeria yang kabur saat pemeriksaan. (Dok. Ditjen Imigrasi)
    Petugas Imigrasi Denpasar amankan 2 WN Nigeria yang kabur saat pemeriksaan. (Dok. Ditjen Imigrasi)

    Hasil pengecekan data keimigrasian menunjukkan, satu WN Nigeria telah melampaui masa izin tinggal selama 379 hari. Sementara seorang lainnya tidak dapat menunjukkan dokumen identitas resmi.

    "Pendekatan humanis tetap menjadi prioritas dalam pelaksanaan tugas, namun apabila ditemukan pelanggaran, jajaran Imigrasi harus tetap bertindak tegas, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Bali, Ramdhani.

  3. 3. Pengawasan WNA diperketat

    WN Nigeria dideportasi dari Indonesia
    WN Nigeria dideportasi dari Indonesia (dok. Imigrasi Tangerang)

    Dalam patroli yang sama, petugas juga menyisir sejumlah lokasi di Sanur. Patroli dilakukan dalam dua tim di Ubud dan Sanur dengan berkoordinasi bersama kepolisian.

    Di Sanur, petugas menyisir kedai kopi dan tempat hiburan malam sekaligus memberikan edukasi kepada pengelola usaha. Dari penyisiran tersebut, petugas tidak menemukan pelanggaran keimigrasian.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More