Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Puskapol UI: DPR Harus Buka Draft RUU Perampasan Aset Agar Ada Kontrol Publik

Puskapol UI: DPR Harus Buka Draft RUU Perampasan Aset Agar Ada Kontrol Publik
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman bantah parlemen menolak pembentukan RUU Perampasan Aset. (IDN Times/Amir Faisol).
  • Hurriyah meminta DPR membuka draft RUU Perampasan Aset sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas legislasi.
  • Ia menilai masyarakat perlu mengakses substansi RUU agar dapat menjalankan kontrol dan memberi masukan.
  • Hurriyah menekankan pembahasan RUU merupakan tanggung jawab DPR dan pemerintah, bukan beban yang dialihkan kepada publik.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Perlukah DPR membuka draft RUU Perampasan Aset?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Direktur Pusat Kajian Politik FISIP Universitas Indonesia (Puskapol UI), Hurriyah, menilai DPR harus membuka draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kepada publik. Menurutnya, keterbukaan draft bukan sekadar persoalan urgensi, melainkan bagian dari prosedur legislasi yang harus dijalankan.

Hurriyah mengatakan, pembahasan sebuah RUU tidak semestinya berlangsung tanpa mekanisme kontrol dari masyarakat. Publik perlu mengetahui substansi aturan yang sedang dibahas agar dapat memberikan pengawasan dan masukan.

"Kalau soal ini terkait dengan transparansi. Jadi bukan apakah kemudian urgen atau tidak urgen DPR membuka dan menginformasikan mengenai draf RUU yang sudah ada. Ini sebenarnya bicara soal prosedur," kata Hurriyah saat dihubungi IDN Times, Selasa (1/9/2026).

"Memang secara prosedural, seharusnya ketika DPR mau membahas RUU, mereka harus menginformasikannya karena ini bagian dari transparansi dan akuntabilitas," sambungnya.

  1. 1. Publik perlu tahu draf RUU yang dibahas DPR

    Pembahasan RUU Perampasan Aset dalam rapat paripurna DPR RI, Kamis (27/8/2026).
    Pembahasan RUU Perampasan Aset dalam rapat paripurna DPR RI, Kamis (27/8/2026). (IDN Times/Amir Faisol)

    Hurriyah menegaskan, proses legislasi tidak boleh berjalan tanpa kontrol publik. Salah satu bentuk kontrol tersebut adalah masyarakat mendapatkan akses terhadap draft RUU yang akan dibahas oleh DPR.

    "Proses legislasi tidak boleh berjalan tanpa adanya mekanisme kontrol publik. Bagaimana cara publik mengontrol? Salah satunya adalah dengan mendapatkan informasi mengenai draf apa yang sebenarnya sedang akan dibahas oleh DPR," ujarnya.

    Hurriyah mengaku hingga kini belum melihat draft maupun naskah akademik RUU Perampasan Aset. Ia menyebut isu tersebut sebenarnya sudah lama muncul dan kembali menjadi perhatian publik setelah adanya gerakan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).

    Namun, menurutnya, persoalan yang lebih mendesak bukan hanya mengenai keterbukaan draft, melainkan substansi RUU Perampasan Aset itu sendiri.

    "Kalau kita lihat public demand-nya, pertama kita harus petakan dulu. Ketika kita mau menempatkan RUU Perampasan Aset Koruptor ini dalam perspektif publik, kebutuhannya adalah korupsi harus dijadikan sebagai kejahatan luar biasa," katanya.

  2. 2. Perampasan aset harus menyasar kejahatan korupsi

    -
    (Ilustrasi korupsi (IDN Times/Arief Rahmat)

    Hurriyah mengatakan, korupsi memiliki karakteristik yang berbeda dari kejahatan konvensional. Menurutnya, korupsi bersifat masif dan sistemik serta semakin menggunakan pola yang canggih.

    Karena itu, penanganannya juga perlu menggunakan mekanisme yang mampu menjawab karakteristik kejahatan tersebut.

    "Jadi bukan dianggap sebagai kejahatan biasa yang menekankan pada asas praduga tidak bersalah. Korupsi tidak boleh dipandang seperti itu," ujarnya.

    Ia juga menyoroti kerugian negara yang ditimbulkan oleh korupsi. Selama ini, kata dia, penanganan korupsi sebagai kejahatan biasa membuat hukuman dan mekanisme penggantian kerugian negara kerap tidak sebanding dengan dampak kejahatannya.

    Hurriyah menilai karakter korupsi lebih dekat dengan organized crime atau white collar crime. Karena itu, pemberian keringanan hukuman kepada koruptor atas dasar kelakuan baik perlu dilihat secara kritis.

    "Kalau kita bicara standar kelakuan baik secara umum, ya pasti para koruptor itu berkelakuan baik. Mereka tidak gampang tawuran atau pukul-pukulan karena mereka punya sumber daya yang besar. Inilah yang kita sebut sebagai white collar crime," tuturnya.

    Ia menambahkan, aspirasi mengenai pemiskinan koruptor hingga pembuktian terbalik muncul karena korupsi, terutama yang terorganisasi, sulit dibuktikan. Menurutnya, banyak perkara korupsi yang hanya menjerat pelaku di level bawah atau menengah. Sementara itu, pendekatan follow the money belum menjadi prinsip utama dalam penanganan seluruh perkara korupsi.

  3. 3. Soroti upaya menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai isu politik

    Mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta dan Universitas Pamulang (Unpam) demo di DPR, Jakarta, Kamis (27/8/2026).  (IDN T
    Mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta dan Universitas Pamulang (Unpam) demo di DPR, Jakarta, Kamis (27/8/2026). (IDN Times/Yosafat Diva)

    Di sisi lain, Hurriyah mengkritik kecenderungan menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai isu politik untuk merespons tuntutan publik terhadap kebijakan lain.

    Ia mencontohkan narasi yang membandingkan aksi protes masyarakat terhadap kebijakan tertentu dengan tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset.

    "Menurut saya, ini adalah upaya pengalihan isu dan melemahkan tuntutan publik," kata Hurriyah.

    Menurutnya, pembahasan RUU Perampasan Aset merupakan tanggung jawab pembuat kebijakan, yakni DPR dan pemerintah. Karena itu, beban untuk mendorong pembahasan RUU tersebut tidak semestinya dialihkan kepada masyarakat.

    "Harusnya kalau kita bicara perampasan aset, policy maker-nya kan DPR dan pemerintah. Yang harusnya dipertanyakan adalah kenapa DPR atau pemerintah tidak membuat inisiatif untuk membahas RUU Perampasan Aset Koruptor secara serius. Jangan bebannya malah dialihkan menjadi beban publik," ujarnya.

    Hurriyah melihat terdapat jarak antara aspirasi masyarakat mengenai pemberantasan korupsi dengan perilaku aktor politik yang menjadikan isu RUU Perampasan Aset sebagai trade off.

    "Jadi ada jarak antara aspirasi publik soal RUU Perampasan Aset dengan perilaku aktor-aktor politik dan elektoral yang seolah menjadikan isu ini sebagai nilai tukar (trade off)," katanya.

    Ia menilai, publik tidak seharusnya dipaksa memilih antara memperjuangkan RUU Perampasan Aset dan menyuarakan persoalan kebijakan lainnya. Sebab, kepedulian terhadap pemberantasan korupsi tidak berarti masyarakat harus mengesampingkan persoalan publik yang lain.

    Hurriyah juga menyinggung kondisi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang menurutnya memiliki kekuatan politik sangat terkonsolidasi. Stabilitas politik di tingkat atas memang terjaga karena pemerintah memperoleh dukungan dari DPR dan mayoritas partai politik.

    Namun, ia menilai kondisi tersebut berisiko menciptakan excessive power karena minimnya kekuatan penyeimbang.

    "DPR mandul fungsi pengawasannya dan partai politik tidak menyerap aspirasi publik. Akhirnya sekarang yang bisa dijadikan oposisi politik adalah masyarakat," ujarnya.

    Menurut Hurriyah, situasi tersebut terlihat dari meningkatnya kritik, demonstrasi, dan penolakan masyarakat terhadap sejumlah kebijakan pemerintah. Ia menilai hal itu menjadi tanda bahwa stabilitas politik di level elite belum tentu berbanding lurus dengan penerimaan publik.

    "Ketika kebijakan pemerintah terus-menerus direspons dengan penolakan, demonstrasi, dan kritik publik yang tajam, berarti ada masalah di situ," katanya.

    Ia pun menilai suara publik menjadi ukuran paling sah untuk membaca penerimaan terhadap pemerintahan. Menurutnya, penurunan approval rating harus menjadi evaluasi bagi pemerintah meski memiliki dukungan kuat dari partai politik dan DPR.

    "Kalau mau tahu suara yang sah, lihatlah suara publik yang terefleksi dari approval rating," ujar Hurriyah.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More