Tumpukan uang Rp13,2 triliun Satgas PKH yang akan diserahkan ke negara sore ini (6/10/2026) di Kejagung (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Penyerahan uang kali ini dengan besaran Rp13,24 triliun ini merupakan penyerahan terbesar kedua dibandingkan tahap I pada 20 Oktober 2025 dengan total uang Rp13.255.244.538.149 (Rp13,25 triliun).
Berikut rincian penyerahan yang dilakukan Satgas PKH kepada negara sejak tahap I hingga tahap VIII:
Tahap I (20 Oktober 2025):
Uang tunai: Rp13.255.244.538.149.
Sumber: Sektor Perkebunan Kelapa Sawit (CPO) dan denda administratif awal.
Tahap II (24 Desember 2025):
Uang Tunai: Rp6.625.294.190.469.
Sumber: Penagihan Denda Administratif Kawasan Hutan & PNBP Perkara Tindak Pidana Korupsi.
Tahap III:
Penyerahan pengelolaan dan pemulihan aset kawasan hutan serta penagihan kewajiban perpajakan awal.
Tahap IV:
Penyerahan lahan kawasan hutan seluas 674 ribu hektare kepada PT Agrinas Palma Nusantara.
Tahap V (Awal 2026):
Penguasaan kembali fisik kawasan hutan dari penguasaan ilegal sektor sawit dan tambang.
Tahap VI (10 April 2026):
Uang Tunai: Rp11.420.104.815.858.
Total aset dan lahan bernilai Rp371,1 triliun yang mencakup uang tunai, setoran Pajak PBB/PNBP (Rp2,3 triliun), aset escrow PT Duta Palma (Rp1 triliun), serta penyerahan lahan 5,88 juta hektare.
Tahap VII (Mei 2026):
Uang Tunai: Rp10,27 triliun.
Sumber dan lahan: Denda administratif sektor perkebunan (Rp3,42 triliun), pajak PBB/non-PBB (Rp6,8 triliun), serta lahan seluas 2,37 juta hektare.
Tahap VIII (6 Oktober 2026):
Uang Tunai: Rp13.241.335.681.910,13.
Lahan: 259.230,73 hektare kawasan hutan.