Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Di Balik Tumpukan Uang Rp13,2 T Kejagung yang Diserahkan ke Negara
Tumpukan uang Rp13,2 triliun Satgas PKH yang akan diserahkan ke negara sore ini (6/10/2026) di Kejagung (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Kejagung menyiapkan penyerahan uang Rp13,24 triliun hasil penagihan denda, penerimaan pajak, dan penanganan tindak pidana khusus pajak kepada negara.

  • Satgas PKH mengamankan kembali 259.230,73 hektare kawasan hutan dari sektor perkebunan, konservasi, lindung, dan pertambangan.

  • Penyerahan Tahap VIII menjadi penyerahan uang terbesar kedua Satgas PKH setelah Tahap I pada 20 Oktober 2025.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
20 Oktober 2025

Tahap I mencatat penyerahan uang tunai Rp13.255.244.538.149 dari sektor perkebunan kelapa sawit dan denda administratif awal.

24 Desember 2025

Tahap II mencatat penyerahan uang tunai Rp6.625.294.190.469 dari penagihan denda administratif kawasan hutan dan PNBP perkara tindak pidana korupsi.

Awal 2026

Tahap V mencakup penguasaan kembali fisik kawasan hutan dari penguasaan ilegal sektor sawit dan tambang.

10 April 2026

Tahap VI mencatat uang tunai Rp11.420.104.815.858 serta total aset dan lahan bernilai Rp371,1 triliun.

Mei 2026

Tahap VII mencatat uang tunai Rp10,27 triliun serta denda administratif, pajak, dan lahan seluas 2,37 juta hektare.

6 Oktober 2026

Tahap VIII mencatat penyerahan uang tunai Rp13.241.335.681.910,13 dan kawasan hutan seluas 259.230,73 hektare.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Penyerahan uang Rp13.241.335.681.910,13 dan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 259.230,73 hektare kepada negara.
  • Who?
    Kejaksaan Agung dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan menyerahkan uang melalui Kementerian Keuangan.
  • Where?
    Acara berlangsung di dalam tenda di depan Gedung Jampidsus atau Gedung Bundar, Kejaksaan Agung.
  • When?
    Selasa, 6 Oktober 2026, dengan penyerahan uang direncanakan pada Selasa sore.
  • Why?
    Uang berasal dari penagihan denda administratif, penerimaan pajak, dan penanganan tindak pidana khusus pajak.
  • How?
    Uang pecahan Rp100 ribu ditumpuk di lokasi acara, lalu direncanakan diserahkan kepada negara melalui Kementerian Keuangan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Kejaksaan Agung menyiapkan uang sangat banyak, yaitu Rp13,2 triliun, untuk diberikan kepada negara lewat Kementerian Keuangan. Uang itu ditumpuk tinggi dan dijaga petugas. Satgas PKH juga mengembalikan kawasan hutan seluas 259 ribu hektare kepada negara. Penyerahan ini akan disaksikan Presiden Prabowo pada Selasa sore.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Penyerahan uang kepada negara memperlihatkan adanya penerimaan dari denda administratif, pajak, dan penanganan tindak pidana khusus pajak. Pada saat yang sama, penguasaan kembali kawasan hutan mencakup area perkebunan, konservasi, lindung, dan pertambangan, sehingga aset serta kawasan tersebut kembali berada dalam pengelolaan negara.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Bau uang semerbak tercium di dalam tenda acara penyerahan hasil penagihan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara serta penyerahan hasil penguasaan kembali hutan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (6/10/2026).

Uang Rp13,2 triliun dengan pecahan Rp100 ribu ditumpuk menggunung dengan tinggi hampir dua meter. Petugas bersenjata berjaga di sekitar lokasi uang yang berada tepat di depan Gedung Jampidsus atau dikenal Gedung Bundar.

Tumpukan uang mengelilingi panggung dengan bentuk leter U itu hampir menutupi karpet serba biru di dalam tenda putih yang megah.

1. Rincian uang yang diserahkan

Tumpukan uang Rp13,2 triliun Satgas PKH yang akan diserahkan ke negara sore ini (6/10/2026) di Kejagung (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Total uang yang diserahkan mencapai Rp13.241.335.681.910,13. Terdiri dari penagihan denda administratif di bidang kehutanan sebesar Rp3.475.738.523.741.

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan RI dari penerimaan pajak atas wajib pajak tindak lanjut Satgas PKH sebesar Rp8.229.846.923.898, dan penanganan tindak pidana khusus pajak sebesar Rp1.535.750.234.271.

Uang tersebut rencananya akan diserahkan ke Negara melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Penyerahan ini akan disaksikan Presiden Prabowo Subianto pada Selasa sore ini.

2. Satgas PKH juga serahkan penguasaan kawasan hutan seluas 259 ribu hektare

Tumpukan uang Rp13,2 triliun Satgas PKH yang akan diserahkan ke negara sore ini (6/10/2026) di Kejagung (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Selain menyerahkan uang, Satgas PKH juga mengembalikan hak penguasaan kawasan hutan kepada negara. Dalam penyerahan Tahap VIII ini, tercatat seluas 259.230,73 hektare kawasan hutan berhasil diamankan kembali.

Rincian penguasaan ini mencakup sektor perkebunan seluas 140.762,04 hektare yang diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dikelola oleh Agrinas Palma Nusantara, serta hutan konservasi dan lindung seluas 118.256,74 hektare untuk reforestasi.

Sementara itu, sektor pertambangan menyumbang penguasaan kembali seluas 211,95 hektare dari total luas kumulatif sektor tambang yang mencapai 14.633,79 hektare.

3. Penyerahan uang terbesar kedua dari Satgas PKH

Tumpukan uang Rp13,2 triliun Satgas PKH yang akan diserahkan ke negara sore ini (6/10/2026) di Kejagung (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Penyerahan uang kali ini dengan besaran Rp13,24 triliun ini merupakan penyerahan terbesar kedua dibandingkan tahap I pada 20 Oktober 2025 dengan total uang Rp13.255.244.538.149 (Rp13,25 triliun).

Berikut rincian penyerahan yang dilakukan Satgas PKH kepada negara sejak tahap I hingga tahap VIII:

Tahap I (20 Oktober 2025):

Uang tunai: Rp13.255.244.538.149.

Sumber: Sektor Perkebunan Kelapa Sawit (CPO) dan denda administratif awal.

Tahap II (24 Desember 2025):

Uang Tunai: Rp6.625.294.190.469.

Sumber: Penagihan Denda Administratif Kawasan Hutan & PNBP Perkara Tindak Pidana Korupsi.

Tahap III:

Penyerahan pengelolaan dan pemulihan aset kawasan hutan serta penagihan kewajiban perpajakan awal.

Tahap IV:

Penyerahan lahan kawasan hutan seluas 674 ribu hektare kepada PT Agrinas Palma Nusantara.

Tahap V (Awal 2026):

Penguasaan kembali fisik kawasan hutan dari penguasaan ilegal sektor sawit dan tambang.

Tahap VI (10 April 2026):

Uang Tunai: Rp11.420.104.815.858.

Total aset dan lahan bernilai Rp371,1 triliun yang mencakup uang tunai, setoran Pajak PBB/PNBP (Rp2,3 triliun), aset escrow PT Duta Palma (Rp1 triliun), serta penyerahan lahan 5,88 juta hektare.

Tahap VII (Mei 2026):

Uang Tunai: Rp10,27 triliun.

Sumber dan lahan: Denda administratif sektor perkebunan (Rp3,42 triliun), pajak PBB/non-PBB (Rp6,8 triliun), serta lahan seluas 2,37 juta hektare.

Tahap VIII (6 Oktober 2026):

Uang Tunai: Rp13.241.335.681.910,13.

Lahan: 259.230,73 hektare kawasan hutan.

Curated For You

Editorial Team

Related Article