Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Di COP30, Kemhut Beberkan RI Sudah Buat Regulasi untuk Pasar Karbon

Di COP30, Kemhut Beberkan RI Sudah Buat Regulasi untuk Pasar Karbon
Di COP30, Kemhut Beberkan RI Sudah Buat Regulasi untuk Pasar Karbon (dok. Kementerian Kehutanan)
Intinya sih...
  • Indonesia sudah punya regulasi untuk pasar karbon
    • Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon
    • Sistem registri nasional yang telah beroperasi penuh
    • Mekanisme untuk menghindari penghitungan ganda
    • Kemhut pimpin FOLU Net Sink 2030
      • Target penyerapan karbon bersih sebesar 140 juta ton CO₂e pada 2030
      • Pengelolaan Hutan Berkelanjutan dan Peningkatan Cadangan Karbon melalui rehabilitasi hingga 600 ribu hektar per tahun
      • Penguatan Kebijakan dan Sistem
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Kehutanan (Kemhut) menegaskan komitmen Indonesia dalam membangun pasar karbon yang berintegritas tinggi. Selain itu, Kementerian Kehutanan juga menekankan penguatan kesiapan kawasan ASEAN menuju target emisi nol bersih (net zero).

Hal ini disampaikan Penasihat Senior Menteri Kehutanan untuk Perubahan Iklim “Potential of Forestry as a Key Sector to Accelerate Indonesia’s High-Integrity Carbon Market Development” di Paviliun ASEAN COP 30 UNFCCC di Belem, Brasil.

Hutan telah lama menjadi bagian integral dari identitas, ekonomi, dan strategi iklim Indonesia. Kini dalam ekonomi iklim baru, hutan juga berada di pusat sistem nilai ekonomi karbon kami, yang dirancang tidak hanya untuk mengurangi emisi, tetapi juga untuk menciptakan insentif nyata bagi penggunaan lahan berkelanjutan, inklusi sosial, dan investasi dalam solusi berbasis alam,” ujar Haruni dalam keterangannya.

1. Indonesia sudah punya regulasi untuk pasar karbon

Di COP30, Kemhut Beberkan RI Sudah Buat Regulasi untuk Pasar Karbon
Di COP30, Kemhut Beberkan RI Sudah Buat Regulasi untuk Pasar Karbon (dok. Kementerian Kehutanan)

Haruni menyampaikan, Indonesia telah memperkuat dasar regulasi pasar karbon melalui Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon, yang kemudian diperbarui dengan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025. Regulasi ini menghadirkan tata kelola yang terintegrasi untuk mekanisme pasar berbasis kepatuhan dan sukarela.

Kebijakan tersebut dilengkapi dengan:

(1) Sistem registri nasional yang telah beroperasi penuh.

(2) Prosedur MRV (Pengukuran, Pelaporan, dan Verifikasi) yang kuat dan transparan.

(3) Mekanisme untuk menghindari penghitungan ganda.

(4) Keselarasan penuh dengan Pasal 6 Perjanjian Paris.

2. Kemhut pimpin FOLU Net Sink 2030

Di COP30, Kemhut Beberkan RI Sudah Buat Regulasi untuk Pasar Karbon
Di COP30, Kemhut Beberkan RI Sudah Buat Regulasi untuk Pasar Karbon (dok. Kementerian Kehutanan)

Kementerian Kehutanan juga memimpin implementasi Indonesia’s FOLU Net Sink 2030, yang menargetkan penyerapan karbon bersih sebesar 140 juta ton CO₂e pada 2030. Target ini akan dicapai melalui mitigasi berbasis hutan dan penggunaan lahan. Sektor kehutanan menyumbang lebih dari 60 persen potensi mitigasi Indonesia. Implementasi FOLU Net Sink 2030 dilaksanakan melalui lima pilar utama:

(1) Pengelolaan Hutan Berkelanjutan.

(2) Peningkatan Cadangan Karbon melalui rehabilitasi hingga 600 ribu hektar per tahun.

(3) Konservasi Hutan dan Keanekaragaman Hayati.

(4) Pengelolaan Ekosistem Gambut dengan target pemulihan lebih dari 3 juta hektar.

(5) Penguatan Kebijakan dan Sistem Informasi.

Untuk memperkuat tata kelola pasar karbon sektor kehutanan, Haruni menjelaskan, Kementerian Kehutanan kini sedang menyiapkan empat regulasi turunan. Regulasi tersebut mencakup revisi aturan perdagangan karbon, zonasi dan rencana pengelolaan hutan, pengelolaan kehutanan sosial, serta pemanfaatan jasa lingkungan kawasan konservasi.

Selain itu, ia menjelaskan, Indonesia kini memasuki fase implementasi pasar karbon, termasuk Program REDD+ yurisdiksi di Kalimantan Timur dan Jambi, integrasi proyek karbon sukarela dengan akuntansi nasional, dan operasionalisasi platform bursa karbon di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Melalui arsitektur ini, Indonesia menargetkan mobilisasi pembiayaan hingga Rp 200 triliun untuk mencapai FOLU Net Sink 2030.

“Partisipasi sektor swasta sangat penting, tetapi manfaat perdagangan karbon harus kembali pada masyarakat lokal. Prinsip keadilan iklim menjadi landasan kami,” ucap Haruni

3. Indonesia juga dorong negara ASEAN untuk ikut tampil di pasar karbon

ilustrasi hutan
ilustrasi hutan (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Oleh karena itu, dalam forum tersebut, Indonesia mendorong ASEAN untuk tampil sebagai blok kepemimpinan di pasar karbon global melalui:

(1) Pembentukan platform dialog standar karbon ASEAN.

(2) Penguatan kerja sama Selatan–Selatan untuk pelaksanaan Pasal 6.

(3) Pengembangan program kehutanan bersama secara regional.

“Kerja sama ini tidak hanya akan memperluas akses pasar, tetapi juga memperkuat posisi tawar kolektif kita, membuat kawasan kita dapat berbicara dengan satu suara dalam mempromosikan integritas, keadilan, dan kerja sama yang saling menguntungkan di pasar karbon global,” imbuhnya.

Share
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us

Latest in News

See More

Temuan Tumpukan Limbah Medis di TPS Liar Bekasi, DLH Turun Tangan

15 Nov 2025, 20:54 WIBNews