Anak Bunuh Ibu Kandungnya di Medan, Kemen PPPA Tekankan Prinsip SPPA

- Kemen PPPA memastikan hak anak terpenuhi
- Anak ditempatkan di rumah aman untuk pemenuhan hak-haknya
- Bocah 12 tahun ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan ibu kandungnya
Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memastikan, mengawal ketat penanganan kasus dugaan pembunuhan FS, seorang ibu berusia 42 tahun, oleh anak kandungnya yang berusia 12 tahun di Medan, Sumatra Utara. Pengawalan dilakukan dengan menekankan penerapan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Menteri PPPA Arifah Fauzi menyampaikan duka cita atas peristiwa tersebut, sekaligus menegaskan bahwa seluruh proses hukum harus menjamin pemenuhan hak anak, baik sebagai pelaku maupun saksi.
“Kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas peristiwa meninggalnya seorang ibu di Medan yang diduga dilakukan oleh anak kandungnya. Kementerian PPPA menghormati dan mengapresiasi proses penyidikan yang masih berlangsung oleh Polrestabes Medan, telah menerapkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dan anak saksi. Apresiasi juga kepada para pihak lainnya yang berwenang telah berupaya melaksanakan amanat Pasal 18 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA),” ujar dia, Kamis (1/1/2026).
1. Tetap memastikan hak-hak anak terpenuhi

Kemen PPPA melalui Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, kepolisian, dinas sosial, dinas pendidikan, Balai Pemasyarakatan, UPTD PPA, serta psikolog. Koordinasi tersebut dilakukan sejak awal penanganan kasus, hingga saat ini untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai regulasi.
“Proses penanganan anak harus benar-benar mengedepankan kepentingan terbaik anak. Sejak awal Kemen PPPA terus melakukan pendampingan dan koordinasi lintas sektor dengan kepolisian, pemerintah daerah, serta unit layanan terkait. Pendampingan ini dilakukan untuk memastikan setiap tahapan proses hukum tetap berlandaskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Kami terus memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi, baik dari aspek hukum, psikologis, sosial, maupun pendidikan,” kata dia.
2. Anak ditempatkan di rumah aman

Saat ini, anak ditempatkan di rumah aman untuk menjamin pemenuhan hak-haknya, khususnya hak atas pendidikan. Menteri PPPA menegaskan, pengawalan akan dilakukan hingga proses hukum selesai.
Kemen PPPA juga mengingatkan kewajiban seluruh pihak untuk menjaga kerahasiaan identitas anak sesuai Pasal 19 UU SPPA, termasuk dalam pemberitaan media.
3. Bocah 12 tahun ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan ibu kandungnya

Polrestabes Medan resmi menetapkan bocah perempuan 12 tahun yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar di Medan sebagai tersangka. Hal ini merupakan buntut aksinya menikam ibu kandungnya sendiri, FS (42 tahun), hingga tewas pada Rabu (10/12/2025) lalu.
Dari hasil autopsi, ditemukan 26 tusukan di tubuh sang ibu. Luka itu didapatkan dari 2 bilah pisau dapur yang dipakai sang anak. Sempat bernapas dan meminta tolong, namun FS dinyatakan meninggal dunia akibat kehabisan darah.

















