Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman memaparkan perjalanan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis (27/8/2026). Rapat tersebut turut dihadiri perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang sejak Jumat, 21 Agustus 2026 telah menggelar aksi damai di depan Gedung DPR.
Habiburokhman menyampaikan, Komisi III DPR telah menerima penugasan untuk membahas RUU Perampasan Aset pada 16 September 2025. Pihaknya kemudian memberikan penugasan kepada Badan Keahlian DPR untuk membuat naskah akademik dan draf RUU.
"Pada 15 Januari 2026, tim tersebut sudah menyampaikan ke kami dan itulah yang terus dibahas ya, dari 30 Maret sampai saat ini kita sudah membahas ya draf," kata Habiburokhman, dalam rapat paripurna saat menyampaikan laporan perjalanan RUU Perampasan Aset.
Elite Gerindra itu memastikan RUU Perampasan Aset dapat disahkan sebagai UU pada Desember 2026. Meski begitu, ia mengatakan, pembahasan RUU Perampasan Aset tidak mudah karena merupakan rancangan undang-undang baru.
"Komisi III berkomitmen menghasilkan kebijakan perampasan aset yang berkeadilan untuk memulihkan kerugian negara secara cermat," kata dia.
Diketahui, Koordinator AMPB Supriyono alias Botok dan sejumah perwakilan massa aksi sempat dihadirkan di dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I tahun sidang 2026/2027 yang digelar pada hari ini.
Berdasarkan pantauan IDN Times, Botok tiba di Gedung Nusantara II DPR RI sekitar pukul 10.06 WIB. Ia hadir dengan sejumlah koleganya dari Pati untuk menghadiri rapat paripurna guna menyampaikan aspirasinya secara langsung ke DPR.
Botok mengaku telah dihubungi pihak DPR untuk bisa hadir secara langsung dalam rapat paripurna hari ini. Ia mengaku mendapat informasi mengenai izin masuk ke ruang paripurna dari tim negosiator pada Rabu (26/8/2026) malam.
"Diminta sama pimpinan DPR," ujarnya kepada jurnalis.
“Semalem,” lanjut Botok ketika ditanya kapan informasi tersebut disampaikan.
