Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Di Depan Warga Pati, DPR Janji RUU Perampasan Aset Rampung Desember
Koordinator AMPB Supriyono alias Mas Botok dihadirkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (27/8/2026).(IDN Times/Amir Faisol)
  • Komisi III DPR melaporkan pembahasan RUU Perampasan Aset telah berjalan sejak penugasan pada 16 September 2025, termasuk penyusunan naskah akademik dan draf.
  • Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menargetkan RUU Perampasan Aset disahkan pada Desember 2026, dengan fokus kebijakan berkeadilan untuk memulihkan kerugian negara.
  • Perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, termasuk koordinator Supriyono alias Botok, menghadiri rapat paripurna setelah menggelar aksi damai di depan Gedung DPR sejak 21 Agustus 2026.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
DPR bilang RUU Perampasan Aset akan selesai jadi undang-undang pada Desember 2026. Habiburokhman dari Komisi III DPR menjelaskan RUU ini sudah dibahas sejak tahun lalu. Warga Pati dari AMPB datang ke gedung DPR setelah aksi damai. Botok dan teman-temannya masuk rapat untuk menyampaikan keinginan mereka langsung.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman memaparkan perjalanan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis (27/8/2026). Rapat tersebut turut dihadiri perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang sejak Jumat, 21 Agustus 2026 telah menggelar aksi damai di depan Gedung DPR.

Habiburokhman menyampaikan, Komisi III DPR telah menerima penugasan untuk membahas RUU Perampasan Aset pada 16 September 2025. Pihaknya kemudian memberikan penugasan kepada Badan Keahlian DPR untuk membuat naskah akademik dan draf RUU.

"Pada 15 Januari 2026, tim tersebut sudah menyampaikan ke kami dan itulah yang terus dibahas ya, dari 30 Maret sampai saat ini kita sudah membahas ya draf," kata Habiburokhman, dalam rapat paripurna saat menyampaikan laporan perjalanan RUU Perampasan Aset.

Elite Gerindra itu memastikan RUU Perampasan Aset dapat disahkan sebagai UU pada Desember 2026. Meski begitu, ia mengatakan, pembahasan RUU Perampasan Aset tidak mudah karena merupakan rancangan undang-undang baru.

"Komisi III berkomitmen menghasilkan kebijakan perampasan aset yang berkeadilan untuk memulihkan kerugian negara secara cermat," kata dia.

Diketahui, Koordinator AMPB Supriyono alias Botok dan sejumah perwakilan massa aksi sempat dihadirkan di dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I tahun sidang 2026/2027 yang digelar pada hari ini.

Berdasarkan pantauan IDN Times, Botok tiba di Gedung Nusantara II DPR RI sekitar pukul 10.06 WIB. Ia hadir dengan sejumlah koleganya dari Pati untuk menghadiri rapat paripurna guna menyampaikan aspirasinya secara langsung ke DPR.

Botok mengaku telah dihubungi pihak DPR untuk bisa hadir secara langsung dalam rapat paripurna hari ini. Ia mengaku mendapat informasi mengenai izin masuk ke ruang paripurna dari tim negosiator pada Rabu (26/8/2026) malam.

"Diminta sama pimpinan DPR," ujarnya kepada jurnalis.

“Semalem,” lanjut Botok ketika ditanya kapan informasi tersebut disampaikan.

Curated For You

Editorial Team

Related Article