Orangtua murid komplain terhadap ribetnya PPDB Online di Kota Medan, Kamis (4/6). IDN Times/Prayugo Utomo
Calon peserta didik baru yang berdomisili dan asal sekolah luar DKI Jakarta harus melakukan alur pengajuan cetak PIN/token dengan tahapan sebagai berikut:
a. Menyiapkan berkas persyaratan dalam bentuk hasil pindai atau foto
dokumen asli:
1) Akta Kelahiran/surat keterangan dari Kelurahan
2) Kartu Keluarga
3) Sertifikat Akreditasi
4) Nilai Rapor, dan
5) Surat Pertanggungjawaban Mutlak keabsahan dokumen.
b. Mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id.
c. Mengajukan akun dengan cara klik tombol Pengajuan Akun.
d. Mengisi formulir secara daring.
e. Mengunggah berkas persyaratan.
f. Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi PIN/Token setelah
diverifikasi oleh operator, dan
g. Setelah memperoleh token dilanjutkan dengan proses aktivasi PIN dan proses pendaftaran.
Sementara, dalam prapendaftaran ada sejumlah catatan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di DKI Jakarta, dan asal sekolah luar DKI Jakarta, yakni mengunggah dokumen pada poin a angka 3, 4, dan 5.
Kemudian bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di luar DKI Jakarta dan asal sekolah dalam DKI Jakarta, mengunggah dokumen pada poin a pada angka 1, 2, dan 5.