614 Warga Binaan Rutan Depok Dapat Remisi di Hari Raya Idul Fitri

4 Orang langsung bebas usai dapat remisi

Depok, IDN Times – Warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Depok turut merayakan hari raya Idul Fitri 1445 Hijriyah. Pada momen kebahagiaan tersebut, sebanyak 614 warga binaan mendapatkan remisi hukuman dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia.

Kepala Rutan Depok, Lamarta Surbakti mengatakan, pemberian remisi atau pemotongan hukuman kembali diberikan Rutan Depok kepada warga binaan. Remisi diberikan kepada warga binaan karena telah memenuhi ketentuan dari Kemenkumham.

“Jadi pada momen Idul Fitri tahun ini yang mendapatkan remisi di Rutan Depok berjumlah 614, nah yang mendapatkan bebas langsung ada 4 orang,” ujar Lamarta, Rabu (10/4/2024).

1. Sebanyak 307 terpidana narkoba mendapatkan remisi

614 Warga Binaan Rutan Depok Dapat Remisi di Hari Raya Idul FitriPetugas Rutan Depok saat melakukan pemeriksaan di ruangan warga binaan, beberapa waktu lalu. (Istimewa)

Lamarta menuturkan, remisi hukuman yang diberikan terdapat empat orang dinyatakan bebas dan dapat berkumpul dengan keluarganya. Adapun warga binaan lainnya mendapatkan pengurangan hukuman dari ketentuan masa hukuman yang dijatuhkan pengadilan.

“Kalau yang lainnya pengurangan hukuman,” tutur Lamarta.

Remisi hari raya Idul Fitri diberikan kepada 614 narapidana, terdiri dari terpidana narkoba dan pidana umum. Adapun warga binaan yang berasal terpidana narkoba mendapatkan remisi sebanyak 307 warga binaan.

“50 persen di antaranya adalah terpidana kasus narkoba,” terang Lamarta.

Baca Juga: 159.557 Narapidana dan Anak Binaan Muslim Dapat Remisi Lebaran 2024

2. Diminta tidak melawan hukum kembali

614 Warga Binaan Rutan Depok Dapat Remisi di Hari Raya Idul FitriPetugas Rutan Depok melakukan pemeriksaan di ruangan warga binaan Rutan Depok. (Istimewa)

Lamarta meminta, warga binaan yang mendapatkan remisi, dapat dijadikan perenungan memperbaiki diri selama menjalani hukuman di Rutan Depok. Warga binaan yang telah dinyatakan bebas, dapat menjadi masyarakat yang patuh hukum dan tidak mengulangi melawan hukum sehingga harus menjalani hukuman di Rutan Depok.

“Alhamdulillah warga kami empat orang telah bebas, semoga mereka tidak mengulangi perbuatan yang sama kedepannya,” ujar Lamarta.

Baca Juga: Wali Kota Depok Ubah Pasar Tumpah Malam Takbiran Jadi Pasar Rakyat

3. Pemberian remisi harus memenuhi sejumlah syarat dan ketentuan

614 Warga Binaan Rutan Depok Dapat Remisi di Hari Raya Idul FitriSalah seorang warga binaan saat menjalani vaksinasi Covid-19 di Rutan Depok, beberapa waktu lalu. (Istimewa)

Pemberian remisi kepada warga binaan di Rutan Depok harus sesuai syarat dan ketentuan yang diberlakukan. Terdapat sejumlah syarat harus dipenuhi untuk mendapatkan remisi yaitu telah menjalani pidana penjara sekurang-kurangnya enam bulan atau syarat substantif.

“Berkelakuan baik paling singkat enam bulan,” jelas Lamarta.

Selanjutnya, warga binaan tidak sedang menjalani pidana denda atau subsider dan cuti menjelang bebas. Salinan kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan atau syarat administratif.

“Terakhir untuk syarat mendapatkan remisi yakni risalah pembinaan,” kata Lamarta.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya