Begini Isi Surat Edaran Wali Kota Depok soal Berobat Gratis Pakai KTP
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Depok, IDN Times - Wali Kota Depok Mohammad Idris telah mengeluarkan surat edaran terkait berobat gratis menggunakan KTP. Surat edaran tersebut tertuang dalam SE nomor : 003/9173-Dinkes tentang Implementasi Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Nasional di Kota Depok.
Pada suratnya, sehubungan Kota Depok sudah berstatus UHC Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) per 1 Desember 2023, maka terdapat perubahan pada skema jaminan kesehatan bagi masyarakat Kota Depok. Implementasi UHC JKN untuk masyarakat yang sedang sakit, pasien menunjukkan KTP dan KK yang nantinya pihak rumah sakit melapor ke Dinas Kesehatan dengan dilampiri surat keterangan rawat.
"Dinas Kesehatan mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN baik KIS, PBI, APBD maksimal 3 x 24 jam," ujar Idris pada suratnya yang diterima IDN Times, Minggu (10/12/2023).
1. Pasien dapat mengakses setelah didaftarkan
Warga yang membutuhkan rawat jalan ke rumah sakit dapat mendatangi Puskesmas sesuai tempat tinggal dan mendaftar sebagai pasien umum dengan membawa KTP dan KK. Nantinya, dokter Puskesmas melakukan pemeriksaan dan membuat surat rujukan ke rumah sakit, Puskesmas mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN.
"Setelah berhasil didaftarkan sebagai peserta PBI APBD, pasien dapat mengakses pelayanan kesehatan sesuai ketentuan JKN," tutur Idris.
Begitupun dengan alur rawat jalan di Puskesmas, tidak berbeda dengan rawat jalan ke rumah sakit, namun tidak disertai surat rujukan ke rumah sakit. Masyarakat yang dirawat di Rumah Sakit luar Kota Depok bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, pasien menunjukan KTP dan KK, pihak keluarga yang terdapat dalam KK melaporkan ke Puskesmas dengan membawa surat keterangan rawat.
"Puskesmas mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN maksimal 3 x 24 jam," ucap Idris.
Baca Juga: Kacau! Anggaran Rp4,4 M, Makanan Cegah Stunting Kota Depok Cuma Kuah Sup
2. Validasi data menggunakan parameter kemiskinan
Editor’s picks
Untuk masyarakat yang melakukan persalinan di Puskesmas Mampu Poned, dapat menunjukkan KTP dan KK. Puskesmas mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD) pada hari yang sama dengan persalinan.
"Bagi anggota keluarga PBI APBD yang belum terdaftar sebagai PBI dapat datang ke Puskesos SLRT kelurahan setempat, membawa KTP dan KK dan bukti KIS salah satu anggota keluarga terdaftar PBI," terang Idris.
Nantinya, lanjut Idris pada tulisannya, Puskesos/SLRT mengajukan usulan ke Dinas Sosial tanpa melalui verifikasi dan validasi dengan Parameter Kemiskinan. Dinas Sosial akan mengirimkan usulan secara berkala ke Dinas Kesehatan atau ke SIAK-NG.
"Dinas Kesehatan mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN," ungkap Idris.
Baca Juga: Program Berobat Gratis Pakai KTP, Pemkot Depok Gelontorkan Rp112,8 M
3. Pemkot Depok akan melakukan verifikasi berkala
Masyarakat atau peserta dengan status kepesertaan tidak aktif maupun yang belum terdaftar, datang ke Puskesos SLRT kelurahan setempat, membawa KTP dan
KK. Puskesos SLRT melakukan verifikasi dan validasi dengan parameter kemiskinan dan diusulkan ke Dinas Sosial, dinas tersebut akan mengirimkan usulan secara berkala ke Dinas Kesehatan atau ke SIAK-NG.
"Dinas Kesehatan mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN," jelas Idris.
Pemerintah Kota Depok secara berkala akan melakukan verifikasi data peserta PBI APBD, jika masuk kategori tidak mampu, maka kepesertaan JKN tetap aktif. Namun jika masuk kategori masyarakat mampu, kepesertaan JKN akan dinonaktifkan.
"Atau kepesertaan JKN dilanjutkan dengan pembiayaan secara mandiri," tutup Idris.