Curi Motor, Pegawai Honorer KRL Ditangkap di Depok

Motor Curian Sempat Dipreteli Tersangka

Depok, IDN Times - Memet Risman (35) tenaga honorer teknisi Kereta Rel Listrik (KRL) ditangkap Polsek Pancoran Mas usai mencuri sepeda motor jenis sport di kawasan Ratu Jaya, Cipayung, Kota Depok.

Kanit Reskrim Polsek Pancoran Mas, Iptu Ruchyat, membenarkan tersangka merupakan pegawai honorer teknisi KRL dan ditangkap usai mencuri sepeda motor jenis Yamaha R15. Tersangka mengaku baru satu kali mencuri sepeda motor di wilayah Kota Depok.

"Tersangka sudah kami tahan dan sedang kami lakukan penyidikan," ujar Ruchyat kepada IDN Times, Senin (18/12/2023). 

Baca Juga: Polres Metro Depok Bekuk 6 Tersangka Curanmor, 2 Residivis

1. Tersangka ditangkap di lokasi persembunyiannya

Curi Motor, Pegawai Honorer KRL Ditangkap di DepokKanit Reskrim Polsek Pancoran Mas, Iptu Ruchyat menjelaskan terkait pengungkapan pencurian sepeda motor di Polsek Pancoran Mas, Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Ruchyat menuturkan, pencurian sepeda motor itu berawal dari korban yang baru saja mengantarkan anaknya berangkat sekolah. Tersangka melihat sepeda motor korban terparkir di halaman rumah dan mencoba mengambilnya.

"Tersangka mengambil dengan cara merusak alarm yang terpasang di sepeda motor," tutur Ruchyat.

Berdasarkan rekaman CCTV, aksi pencurian sepeda motor itu cukup lama dilakukan.  Tersangka berhasil mengambil sepeda motor dengan cara merusak kabel di motor tersebut.

"Tersangka mengambil sepeda motor korban dengan cara merusak kabel dan menggabungkan kabel sehingga motor berhasil dicuri," ucap Ruchyat.

Baca Juga: Jelang Libur Nataru, Harga Ikan Laut di Pantai Depok Stabil

2. Sparepart motor curian akan dijual

Curi Motor, Pegawai Honorer KRL Ditangkap di DepokSepeda motor sport yang dicuri Memet di perlihatkan di halaman Polsek Pancoran Mas, Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Berdasarkan laporan korban dan sejumlah petunjuk yang diterima, Polsek Pancoran Mas mengejar tersangka di wilayah Bojonggede. Di lokasi tersebut, polisi menemukan barang bukti sepeda motor yang dicuri tersangka dengan kondisi yang sudah dipreteli bagian sparepart-nya.

"Motornya dipreteli, sepertinya sparepart motor akan dijual, tapi tersangka melarikan diri," kata Ruchyat.

Ruchyat menjelaskan, tersangka berhasil dideteksi dan diamankan di tempat persembunyiannya di wilayah Kampung Lio, Pancoran Mas. Tersangka juga mengakui telah mencuri dan akan menjual sparepart sepeda motor yang telah dipretelinya.

"Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP, pencurian dengan pemberatan, ancamannya 7 tahun penjara," kata Ruchyat.

Baca Juga: Lapak Rongsokan di Depok Terbakar, Asap Pekat Membumbung Tinggi

3. Nekat mencuri karena memiliki utang Rp600 ribu

Curi Motor, Pegawai Honorer KRL Ditangkap di DepokKantor Polsek Pancoran Mas yang berada di Jalan Raya Sawangan, Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Tersangka Memet mengaku nekat mencuri sepeda motor karena terlilit utang kepada temannya. Ia mencuri sepeda motor untuk membayar utang tersebut.

"Iya, untuk membayar utang sebesar Rp600 ribu," ujar Memet.

Memet baru pertama kali mencuri sepeda motor dan merusak kabel motor untuk memudahkannya mencuri.

Namun Memet mengelak bahwa metode mencuri sepeda motor yang dilakukannya itu sudah dipelajari terlebih dahulu.

"Belum, ini baru pertama kali saya mencuri dengan merusak kabel," kata Memet.

Baca Juga: DPRD Minta Dinkes DKI Siapkan Ruang Isolasi COVID-19 Jelang Nataru

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya