Debt Collector Gadungan di Depok Tarik dan Jual Motor Korbannya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Depok, IDN Times - Tersangka Gofreso Marthin Berhitu alias Preso ditangkap Polres Metro Depok usai menjual motor korban dengan modus sebagai debt collector. Tersangka menjual motor korban sebesar Rp3 juta, setelah mengelabui korbannya dengan menjadi petugas leasing atau debt collector dan menggunakan surat leasing palsu.
Wakasat Reskrim Polres Metro Depok AKP Markus Simaremare mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari pengembangan penyelidikan Polres Metro Depok. Tersangka sempat membawa kabur motor korban dan kemudian dijual kepada seseorang seharga Rp3 juta.
"Tersangka melakukan aksinya itu dengan seolah-olah (menjadi) petugas leasing atau debt collector," ujar Simaremare, Selasa (14/11/2023).
Baca Juga: Disuruh Beli Rokok, Debt Collector Gadungan di Depok Bawa Kabur Motor
1. Polisi kejar empat tersangka lainnya
Simaremare menuturkan, tersangka melakukan aksinya di Jalan Raden Saleh, dengan mengincar korban secara acak dan mendekati targetnya dengan menanyakan motor korban telah lunas atau belum. Tersangka menyatakan motor korban akan dibawa ke pool leasing yang berada di Sukmajaya.
"Korban bersama tersangka berangkat ke pool leasing, tersangka ini langsung melarikan diri membawa sepeda motor korban," tutur Simaremare.
Korban sempat menanyakan dan menunjukan surat yang diserahkan tersangka kepada pool leasing tersebut. Namun, petugas leasing menyatakan tidak mengenali tersangka. Tersangka beraksi bersama empat rekannya dan saat ini dalam pengejaran kepolisian.
"Kita sementara pengembangan tetapi ada DPO (buron) kota, ada empat orang lagi yang bersama-sama dengan tersangka," ucap Simaremare.
2. Tersangka membuat sendiri surat leasing palsu
Editor’s picks
Simaremare mengungkapkan, tersangka sudah melakukan aksinya sejak 5 Oktober 2023 dan baru satu motor yang berhasil dijual. Polres Metro Depok akan melakukan pengembangan untuk mengungkap tersangka lainnya.
"Sementara korban ada satu yang melapor. Mungkin dengan rilis ini ada beberapa nanti korban bisa melaporkan ke Polres Metro Depok," ungkap Simaremare.
Hasil pemeriksaan sementara, tersangka membuat sendiri surat leasing palsu untuk memudahkan aksinya mengambil motor korban. Setelah motor korban dijual, tersangka menggunakan sendiri uang hasil penjualan.
"Uangnya untuk dipakai sendiri," jelas Simaremare.
3. Tersangka terancam empat tahun penjara
Simaremare mengatakan, masyarakat dapat membedakan antara debt collector resmi dan gadungan. Menurutnya, debt collector resmi memiliki sertifikat untuk menarik kendaraan.
"Berhak itu ditanyakan masyarakat sertifikat penarikan dari yang menugaskan, berikut dengan surat tugasnya," kata Simaremare.
Polres Metro Depok akan menjerat tersangka dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.
Baca Juga: Pria di Depok Menipu hingga Rp1,6 Miliar, Janjikan Lolos Seleksi Akpol