Hendak Pergi ke Pasar, Seorang Warga di Depok Malah Kena Peluru Nyasar

Korban langsung dirawat di rumah sakit

Depok, IDN Times - Seorang warga Kota Depok menjadi korban peluru nyasar yang belum diketahui asal-muasalnya. Kejadian tersebut terjadi pada Selasa (31/10/2023) sore, saat korban menuju Pasar Agung, Sukmajaya, Kota Depok.

Berdasarkan keterangan adik korban di akun media sosial @depokhariini, kakaknya yang bernama Dian itu tengah berboncengan bersama suaminya menggunakan sepeda motor. Pasangan suami istri tersebut hendak berbelanja di Pasar Agung.

"Saat sedang di kawasan Intermedia, dekat pom bensin, kakak saya kena peluru burung yang nyasar di pipi bawah mata," ujarnya.

Baca Juga: Viral! Siswi di Depok Baku Hantam, Polisi Telusuri Pelaku dan Korban 

1. Korban terkena peluru burung

Hendak Pergi ke Pasar, Seorang Warga di Depok Malah Kena Peluru NyasarPeluru jenis mimis yang mengenai korban di Jalan Proklamasi, Sukmajaya, Kota Depok. (Istimewa)

Usai terkena peluru burung, pasangan suami istri tersebut panik karena tidak diketahui dari mana asal peluru. Melihat kondisi istrinya yang terluka, sang suami segera membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

"Suaminya segera membawanya ke rumah sakit karena (istrinya) kehilangan banyak darah," tulisnya.

Baca Juga: Pemkot Depok Didorong Beri Hukuman Penjara bagi Pembuang Sampah Liar

2. Polisi akan lakukan penyelidikan

Hendak Pergi ke Pasar, Seorang Warga di Depok Malah Kena Peluru NyasarPaur Humas Polres Metro Depok, Iptu Made Budi saat ditemui di kantor Polres Metro Depok. (IDNTimes/Dicky)

Saat dikonfirmasi IDN Times, Paur Humas Polres Metro Depok, Iptu Made Budi, membenarkan kejadian tersebut. Saat ini Polsek Sukmajaya sedang menyelidiki kasus tersebut untuk mengetahui kejadian sebenarnya.

"Benar, masih kami selidiki," ujar Made.

Made mengungkapkan, polisi masih mencari identitas korban dan akan meminta keterangan korban tentang peluru berjenis mimis yang mengenainya.

Nantinya dari keterangan korban, kemungkinan didapati saksi di lokasi kejadian sehingga polisi akan melakukan penyelidikan untuk menangkap terduga tersangka.

"Iya, kalau memang terjadi kelalaian dalam penggunaan senjata dan menimbulkan luka," ucap Made. 

Baca Juga: Wali Kota Depok Ingatkan Pendukung Capres-Cawapres Tidak Provokatif

3. Kepemilikan senapan angin di bawah pengawasan polisi dan Perbakin

Hendak Pergi ke Pasar, Seorang Warga di Depok Malah Kena Peluru NyasarIlustrasi senapan angin yang digunakan untuk menembak (Dok.IDN Times/istimewa)

Made menjelaskan, melihat dari keterangan korban yang terkena peluru burung, peluru tersebut diduga merupakan peluru jenis mimis yang digunakan pada senapan angin. Berdasarkan Undang Undang nomor 12 Tahun 1951 dan Peraturan Kepolisian Negara Nomor 1 Tahun 2022 ada aturan main mengenai senapan angin.

"Di mana hanya boleh digunakan untuk kegiatan olahraga dan bukan untuk berburu binatang yang dilindungi sesuai Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990," jelas Made.

Sesuai peraturan Perkapolri Nomor 8 Tahun 2012 Pasal 4 Ayat 1 dan 2 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga, senapan angin termasuk jenis senjata api.

Pengawasan kepemilikannya diawasi kepolisian. Selain itu, harus memiliki kartu anggota menembak di bawah naungan Perbakin, pemilik minimal berusia 15 tahun dan maksimal 65 tahun.

"Jika syarat tersebut telah dipenuhi, masyarakat sipil boleh menggunakan senapan tersebut untuk berolahraga," ucap Made.

Baca Juga: Polisi Amankan Siswi Viral yang Baku Hantam Gegara Asmara di Depok

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya