Polres Depok Ungkap Kasus Peredaran Sabu Senilai Rp3 Miliar

Empat tersangka ditangkap di lokasi berbeda

Depok, IDN Times - Empat tersangka pengedar narkotika, yakni DS (26), ZR (28), RB (37), dan DPR (22) ditangkap Polres Metro Depok dan Polsek Bojonggede. Dari keempat tersangka, diamankan narkotika jenis sabu dengan nilai mencapai Rp3 miliar.

Kasat Polres Metro Depok, AKBP Tahan Marpaung, membenarkan telah mengamankan para tersangka dalam kurun waktu Juli hingga pertengahan Agustus. Keempat tersangka itu diamankan di lokasi yang berbeda berdasarkan laporan masyarakat.

"Mereka kami tangkap di lokasi berbeda, Polres Metro Depok mengamankan satu orang dan tiga orang tersangka diamankan Polsek Bojonggede," ujar Tahan kepada IDN Times, Rabu (23/8/2023).

Baca Juga: 4 Kelurahan di Depok Belum Punya Taman, Terkendala Masalah Lahan

1. Tangkap residivis kasus narkotika

Polres Depok Ungkap Kasus Peredaran Sabu Senilai Rp3 MiliarKasat Narkoba, AKBP Tahan Marpaung (tengah) memperlihatkan barang bukti sabu yang diamankan Polres Metro Depok. (IDNTimes/Dicky)

Tahan menuturkan, tersangka DS (26) ditangkap di wilayah Kota Bogor, sedangkan ZR (28) di wilayah Kampung Mangga, Pancoran Mas, Kota Depok. Tersangka lainnya, yakni RB (37) diamankan di Kampung Caringin Desa Ragajaya, Kabupaten Bogor.

“Sedangkan, tersangka DPR ditangkap di wilayah Pancoran Mas, Kota Depok,” kata Tahan.

Dari empat tersangka yang diamankan, satu di antaranya merupakan residivis pada kasus yang sama. Namun Tahan enggan menyebutkan residivis yang dimaksud.

"Ada satu, jadi sebelumnya sudah ditahan, barangnya pun didapat dari sesama mantan narapidana rutan," kata Tahan.

Baca Juga: Kualitas Udara di Depok Lebih Baik Dibanding Kota Lain karena Hal ini

2. Selain sabu, ganja dan pil ekstasi juga turut diamankan

Polres Depok Ungkap Kasus Peredaran Sabu Senilai Rp3 MiliarTersangka pengedar sabu yang ditangkap Polres Metro Depok dan Polsek Bojonggede. (IDNTimes/Dicky)

Polres Metro Depok dan Polsek Bojonggede juga berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat tiga kilogram. Rencananya para tersangka akan mengedarkan sabu di wilayah Kota Depok dan wilayah lainnya, tergantung pesanan yang diterima tersangka.

“Sabu ini berasal dari jaringan Aceh. Sabu seberat tiga kilogram apabila dikonversi menjadi uang sebesar Rp3 miliar," ujar Tahan.

Tahan menjelaskan, sabu yang diamankan para tersangka dikemas dalam kemasan teh bergambar teko. Selain itu, Polres Metro Depok mengamankan ganja sebanyak empat bungkus dengan berat 302,9 gram.

"Sedangkan dari salah satu tersangka yang diamankan Polsek Bojonggede didapati pil ekstasi sebanyak enam butir," kata Tahan.

Baca Juga: Warga Tajurhalang Terdampak Kekeringan, Polres Depok Bantu Sumur Bor

3. Sebanyak 21 ribu orang diselamatkan

Polres Depok Ungkap Kasus Peredaran Sabu Senilai Rp3 MiliarSejumlah barang bukti sabu, ekstasi, dan ganja yang didapat dari empat tersangka pengedar narkotika. (IDNTimes/Dicky)

Tahan mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk memberantas dan mencegah peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Metro Depok.

Empat tersangka yang tertangkap akan dijerat dengan Pasal 112 KUHP dan Pasal 114 KUHP dengan ancaman hukuman lima hingga 15 tahun penjara.

“Kami berhasil menyelamatkan 21 ribu orang dari kecanduan sabu, apabila satu bungkus sabu digunakan untuk tujuh orang," ucap Tahan.

Baca Juga: Viral Video Perundungan Siswa di Depok, Ternyata karena Masalah Cinta

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya