Jakarta, IDN Times – Oesman Sapta Odang (OSO) melayangkan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mencoretnya dari Daftar Calon Tetap (DCT) di Pemilihan Legislatif (pileg) 2019. Pencoretan tersebut dikarenakan OSO masih menjabat sebagai pengurus partai saat mencalonkan diri di tingkat DPD.
Dalam sidang yang digelar Senin (24/9) di Bawaslu, agenda yang dilakukan adalah pembacaan permohonan dari pemohon. KPU pun diwajibkan untuk memberikan jawaban sesuai dengan fakta-fakta yang dimilikinya.
“Sidang akan dilanjutkan lagi hari Rabu, karena KPU belum menyusun jawaban yang lengkap sesuai dengan fakta-fakta yang kami miliki. Salinan ini sendiri dikirimkan Jumat malam, sedangkan Sabtu Minggu tidak fokus pada hal ini,” ujar Komisioner KPU, Pramono Ubhaid Tanthowi di Bawaslu, Senin (24/9).