Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Namanya Dicoret Sebagai Caleg DPD RI, Ketum Hanura Gugat KPU

Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang atau OSO. (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret nama Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang atau yang lebih dikenal OSO, dari daftar calon legislatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Pencoretan dilakukan karena OSO belum menyerahkan surat pengunduran diri sebagai pengurus partai politik.

Mendengar namanya dicoret KPU, Ketua Umum Partai Hanura itu telah menggugat keputusan KPU tersebut kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Ia mengaku telah menyampaikan gugatan itu hari ini.

1. OSO sudah menggugat KPU ke Bawaslu

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Setelah mendengar namanya dicoret KPU dari daftar caleg DPD, Oso mengaku, telah menggugat kepada Bawaslu. Sehingga, gugatan tersebut akan segera ditindaklanjuti Bawaslu.

"Sudah (gugat) tadi, sudah diterima Bawaslu dan uji materi juga sudah, sudah diterima dan dinyatakan pantes untuk di persoalkan. Memenuhi syarat uji dan materi," kata dia di Posko Cemara, Jakarta Pusat, Kamis (20/9).

2. Hanura tetap mengajukan OSO sebagai caleg DPD

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Terkait pencoretan nama OSO dalam daftar caleg DPD RI, Sekretaris Jenderal Partai Hanura Herry Lontung Siregar menyebut, pihaknya belum mengetahuinya. Namun, dia mengatakan OSO akan tetap mengajukan diri.

"Ya pasti dong kita akan mengajukan," ujar dia di Posko Cemara, Jakarta Pusat, hari ini.

3. Hanura akan tetap mengacu putusan MK

Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang atau OSO. (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Mendengar nama OSO dicoret dari daftar caleg DPD, Herry mengaku, pihaknya tetap akan mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Di mana, MK sudah menetapkan Putusan MK Nomor 30/XVI/2018 berlaku ke depan atau tidak berlaku surut, dan baru berlaku untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. 

Hal tersebut tertuang dalam hasil rapat konsultasi antara DPD RI dengan MK yang dipimpin Ketua MK, di Gedung MK, Rabu (19/9) lalu. Putusan MK tersebut berdampak pada larangan pencalonan anggota DPD dari unsur pengurus parpol. Sehingga DPD tidak boleh diisi pengurus parpol.

"Kemarin kan kita kan mengacu pada keputusan kemarin ya, hasil konsultasi dengan MK, menyatakan itu kan tidak berlaku surut, itu yang kita tahu," kata Herry.

Kira-kira Bawaslu akan mengabulkan atau tidak ya guys?

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us