Jakarta, IDN Times - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan pihaknya telah menetapkan dua petugas di Lapas Kelas 1 Tangerang menjadi tersangka.
Keduanya diduga memberikan bantuan kepada terpidana mati kasus narkoba, Cai Changpan, yang kabur dari Lapas beberapa waktu lalu. Sampai saat ini Cai Changpan belum ditemukan.
"Kami naikan statusnya dari saksi sebagai tersangka," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (6/10/2020).