Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi penyelenggara pemilu. (IDN Times/Sukma Shakti)

Jakarta, IDN Times - Gabungan sejumlah organisasi yang mengatasnamakan pihaknya sebagai Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih melaporkan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Daerah ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Laporan itu disampaikan atas dugaan manipulasi dan intimidasi dalam pelaksanaan verifikasi faktual (verfak) dari KPU RI.

1. Sepuluh Anggota KPU dilaporkan ke DKPP, termasuk Idham Holik

Lambang Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Kuasa hukum koalisi dari firma hukum Themis, Ibnu Syamsu Hidayat menyampaikan, laporan itu menduga adanya keterlibatan sepuluh anggota KPU terkait kecurangan hasil verfak. 

Mereka yang dilaporkan ke DKPP itu, salah satunya merupakan anggota KPU pusat, yakni Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik menjadi satu-satunya terlapor di tingkat KPU RI. Sementara sembilan terlapor lain merupakan anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota.

"Kami melaporkan beberapa anggota KPU komisioner di provinsi, kabupaten/kota, yang itu kami duga melalukan kecurangan dalam proses verifikasi faktual calon peserta Pemilu 2024. Kemudian soal laporan atau isi konten dari laporan kami adalah kami menduga mereka yang kami adukan ini memerintahkan, misalnya dari KPU RI memerintahkan kepada KPU provinsi baik kab dan kota untuk melakukan perubahan hasil data verfak," kata Ibnu di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (21/12/2022).

2. Pelaporan terkait pelanggaran kode etik

Editorial Team

Tonton lebih seru di