KPU Gandeng Ahli Kaji Putusan MK soal Penataan Dapil DPR dan DPRD

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) RI resmi mencabut kewenangan DPR RI, untuk menentukan daerah pemilihan (dapil) anggota legislatif DPR RI dan DPRD provinsi pada Pemilu 2024.
Diketahui, DPR RI memiliki kewenangan menentukan dapil Pileg DPR RI dan DPRD Provinsi. Sementara, KPU RI hanya berhak menentukan dapil pileg DPRD kota dan kabupaten. Kewenangan itu diatur dalam Lampiran III dan IV Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
1. KPU RI siap mengkaji putusan MK

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari memastikan pihaknya akan mengkaji putusan MK Nomor 80 Tahun 2022 tersebut.
"Pertama kami akan mempelajari putusan Nomor 80 tersebut, terutama bagian pertimbangan Mahkamah dan juga amar putusannya, sehingga kemudian KPU menindaklanjuti itu sesuai dengan yang dimaksud sesuai putusan Mahkamah Konstitusi tersebut," kata Hasyim di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2022) malam.
2. KPU gandeng ahli menindaklanjuti putusan MK

Hasyim memastikan, supaya penentuan dapil tersebut efektif, adil, dan tepat, KPU RI bakal menggantikan sejumlah ahli untuk memberikan berbagai masukan.
"Oleh karena itu, kami akan mendiskusikan dengan sejumlah ahli. Di antara ahli yang akan minta, yang akan diminta oleh KPU, memberikan pandangan-pandangan, mendampingi KPU dalam melakukan kajian-kajian penyusunan daerah pemilihan itu, baik DPR RI maupun kabupaten/kota," imbuh dia.
3. MK putuskan Pasal 187 ayat 5 tentang dan 189 ayat 5 UU Pemilu bertentangan

Adapun dalam putusannya, MK memutuskan Pasal 187 ayat 5 tentang pendapilan DPR RI dan 189 ayat 5 UU Pemilu, tentang pendapilan DPR dan DPRD provinsi bertentangan dengan UUD 1945.
Dengan demikian, MK juga menyatakan Lampiran III dan IV yang mengunci daftar dapil DPR RI dan DPRD provinsi, tidak berkekuatan hukum mengikat.