Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Diduga Gunakan Suket Palsu, Gibran Bakal Dilaporkan ke Bareskrim

2 min read
Diduga Gunakan Suket Palsu, Gibran Bakal Dilaporkan ke Bareskrim
Kuasa Hukum Pelapor, Ahmad Khozinudin (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Tim Advokasi Penegak Etika, Moral dan Integritas Bangsa bakal melaporkan Gibran ke Bareskrim Polri atas dugaan pemalsuan surat keterangan dalam pencalonan Wakil Presiden.

  • Pelapor menjadikan Putusan MK Nomor 01/PHP.PNS/XIV/2026 sebagai dasar laporan terkait dokumen pendidikan Gibran.

  • Selain laporan polisi, pelapor menyatakan akan mengadukan dugaan pelanggaran konstitusional tersebut kepada DPR RI.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Tim Advokasi Penegak Etika, Moral dan Integritas Bangsa bakal melaporkan Gibran Rakabuming Raka atas dugaan pemalsuan surat keterangan (Suket) dalam proses pencalonan wakil presiden (wapres) ke Bareskrim Polri, Rabu (7/10/2026).

Kuasa Hukum Pelapor, Ahmad Khozinudin menjelaskan, pihaknya melaporkan anak Joko “Jokowi” Widodo itu didasari dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHP.PNS/XIV/2026 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

“Objek yang dilaporkan Suket, pasal yang dilaporkan 391 ayat 1 dan ayat 2. Ayat 1 itu terkait penerbitnya yakni Dikdasmen, kemudian ayat 2 itu yang menggunakan Suket tadi yakni Gibran,” kata Khozinudin di Bareskrim Polri.

  1. 1. Pelapor mempermasalahkan Suket Gibran

    Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming menerima perwakilan jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Rajeg di Istana Wakil Preside
    Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming menerima perwakilan jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Rajeg di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (30/9/2026). (Dok. Setwapres)

    Khozinudin menjelaskan, meskipun MK tidak menerima permohonan atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), namun dalam pertimbangan hukumnya, putusan ini mengonfirmasi beberapa hal.

    “Pertama, Mahkamah telah mempertimbangkan, memeriksa data, fakta, dan bukti di persidangan bahwa Saudara Gibran Rakabuming Raka itu tidak memiliki ijazah SMA. Bahkan bukan hanya ijazah SMA, tidak pula memiliki ijazah SMK, tidak pula memiliki ijazah Madrasah Aliyah Kejuruan atau Sekolah Menengah Kejuruan,” ujar Khozinudin.

    Adapun satu-satunya syarat yang diajukan Gibran kata Khozinudin, yakni Suket dengan nomor 9149 yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019 oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

    “Dan suket inilah yang kemudian dianggap sebagai standar penyetaraan pendidikan Gibran yang dianggap setara dengan pendidikan SMA,” ujarnya.

  2. 2. Putusan MK jadi dasar pelaporan Gibran

    Suasana sidang pembacaan putusan uji materiil UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (30
    Suasana sidang pembacaan putusan uji materiil UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2026). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

    Khozinudin menyebut, Gibran tidak memiliki salah satu di antara tiga objek yang disetarakan yakni sertifikat kelulusan dari luar negeri, ijazah dari luar negeri dan tidak memiliki diploma dari luar negeri.

    “Satu-satunya yang dijadikan sandaran adalah Grade 12 dari Insearch UTS Sydney, Australia yang seolah-olah itu sudah menjadi setara atau sederajat dengan pendidikan SMA di Indonesia,” ujarnya.

    “MK ini bahkan menegaskan Gibran ini tidak pernah menyetorkan syarat-syarat itu. Dan dalam hal yang lain, MK itu telah melakukan dua hal sekaligus dan ini menjadi sempurna keterangan MK untuk kami jadikan pertimbangan untuk membuat laporan polisi,” lanjutnya.

  3. 3. Pelapor juga akan membuat pengaduan ke DPR RI

    DPR RI mengesahkan Undang-Undang APBN 2027 dalam sidang paripurna Selasa (29/9/2026). (IDN Times/amir Faisol)
    DPR RI mengesahkan Undang-Undang APBN 2027 dalam sidang paripurna Selasa (29/9/2026). (IDN Times/Amir Faisol)

    Selain membuat laporan polisi, Khozinudin juga mengaku bakal mengadukan pelanggaran konstitusional berupa syarat menjadi wakil presiden melalui DPR RI.

    “Karena putusan MK ini sudah membuktikan bahwa Gibran ternyata tidak punya ijazah, tidak pula punya ijazah luar negeri yang disetarakan, tidak pula punya sertifikat dari luar negeri yang disetarakan, tidak pula punya diploma dari luar negeri yang disetarakan. Artinya, murni prosesnya tinggal di DPR dan MPR,” ujar dia.

Share Article
Editorial Team

Dari Kebun Nilam ke Pasar Dunia

Related Articles

See More