Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Diduga Promosi Whip Pink, Bareskrim Periksa Manajemen DWP
Bareskrim Polri membongkar jaringan produksi dan peredaran gas Nitrous Oxide (N2O) ilegal bermerek Whippink (Dok. Bareskrim)
  • Bareskrim Polri memeriksa manajemen Djakarta Warehouse Project terkait dugaan promosi gas N2O merek Whip Pink yang diunggah di Instagram pada Desember 2023.
  • Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus peredaran ilegal Whip Pink milik PT SSS yang belum memiliki izin edar dari BPOM.
  • Polisi menemukan 16 gudang penyimpanan Whip Pink di 12 kota dengan omzet mencapai Rp2,1 hingga Rp7,1 miliar, namun belum ada tersangka yang ditetapkan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap manajemen Djakarta WareHouse Project (DWP) terkait promosi penjualan penggunaan gas nutrious oxide (N2O) merek Whip Pink.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan pemeriksaan dilakukan pada hari ini (8/6/2026) sekira pukul 15.00 WIB.

"Penyidik Subdit 3 Dittipidnarkoba akan melakukan pemeriksaan management Djakarta WareHouse Project (DWP) terkait promosi penjualan Whip Pink bersamaan dengan acara DWP tahun 2023," kata Eko dalam keterangan tertulisnya.

Adapun dasar pemeriksaannya yakni adanya promosi di akun instagram bernama @whippink.co yang diunggah pada 3 Desember 2023 lalu.

Akun Instagram itu mengunggah soal setiap pembelian lima produk Whip Pink, akan mendapatkan satu tabung Whip Pink secara gratis dengan menyertakan kegiatan DWP XV.

Selain itu, akun Instagram itu juga menyematkan keterangan dalam unggahannya yang bertuliskan "PROMO DWP FOR BALI AREA".

"Saksi management bersedia memberikan keterangan di Bareskrim setelah dilakukan pemeriksaaan," jelasnya.

Pemeriksaan ini merupakan pengembangan kasus peredaran Whip Pink yang telah naik ke tahap penyidikan. Dalam perkara ini, Bareskrim telah membongkar keberadaan 16 gudang penyimpanan produk Whip Pink milik PT SSS yang tersebar di 12 kota dan disebut belum mengantongi legalitas maupun izin edar dari BPOM.

Gudang-gudang tersebut berada di Jakarta, Bandung, Makassar, Semarang, Yogyakarta, Balikpapan, Surabaya, Medan, Bali hingga Lombok.

Dari hasil penelusuran sementara, perusahaan itu diduga meraup keuntungan fantastis dari penjualan ilegal Whip Pink dengan omzet mencapai Rp2,1 miliar hingga Rp7,1 miliar dalam kurun enam bulan terakhir.

Meski demikian, hingga kini penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Sebanyak sembilan pegawai PT SSS sebelumnya sempat diamankan dan masih menjalani pemeriksaan sebagai bagian dari pengembangan perkara.

Editorial Team

Related Article