Jakarta, IDN Times - Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono, mengatakan pihaknya menangkap pelaku yang diduga menyebar hoaks terkait UU Cipta Kerja atau Omnibus Law, melalui akun Twitter @videlyae.
"Pada hari Kamis tanggal 8 Oktober 2020 pukul 11.30 WITA, telah dilakukan penangkapan terhadap pemilik akun twitter @videlyae yang berinisial VE (36)," kata Argo di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (9/10/2020).