Jakarta, IDN Times - Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko mengungkapkan, dua artis berinisial ST alias M dan SH alias MY yang ditangkap karena terlibat prostitusi online, mematok tarif masing-masing Rp30 juta.
Dalam penggerebekan di sebuah hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara pada Kamis, 26 November 2020, dua muncikari yang juga pasangan suami istri mematok tarif threesome untuk keduanya Rp110 juta.
"Saat ditangkap ternyata kedua wanita itu melakukan kegiatan asusila dengan cara perempuannya dua, laki-lakinya satu yang biasa disebut threesome dengan tarif sebesar Rp110 juta," ujar Sudjarwoko pada awak media, Jumat (27/11/2020).