Jakarta, IDN Times - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyerahkan draf terbaru Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKHUP) per 9 November 2022 ke Komisi III DPR RI. Jumlah pasal yang terkandung di dalamnya berubah, dari 632 menjadi 627 pasal.
"Yang lama itu kan 632, sekarang menjadi 627," ujar Wamenkumham, Eddy Omar Sharif Hiariej, di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (9/11/2022).