Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Dihapus 5, Draf RKUHP per 9 November 2022 Jadi 627 Pasal

Wamenkumham, Edward Omar Sharief Hiariej, dan Menpora RI, Zainudin Amali. (IDN Times/Tino).
Jakarta, IDN Times - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyerahkan draf terbaru Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKHUP) per 9 November 2022 ke Komisi III DPR RI. Jumlah pasal yang terkandung di dalamnya berubah, dari 632 menjadi 627 pasal.
"Yang lama itu kan 632, sekarang menjadi 627," ujar Wamenkumham, Eddy Omar Sharif Hiariej, di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (9/11/2022).
1. Perubahan jumlah pasal berdasarkan aspirasi masyarakat
Wamenkumham, Eddy Hiariej (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)
Eddy menjelaskan perubahan itu merupakan hasil penyerapan aspirasi publik di berbagai daerah. Hal tersebut dilakukan Kemenkumham sejak September 2022.
"Mulai dari Medan 20 September, kemudian terakhir di Sorong pada 5 Oktober," ujar dia.
2. Ada lima pasal yang dihapus
Editorial Team
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us