Diimingi Bansos Rp1 Juta, Identitas Warga Bekasi Dicatut KUR Fiktif

- Sebanyak 41 warga Bekasi diduga identitasnya dicatut untuk KUR fiktif di Bank BJB Cikarang setelah diiming-imingi bantuan sosial Rp1 juta.
- Polisi menetapkan tiga tersangka, termasuk dua mantan pegawai bank dan pihak swasta; kredit Rp90-100 juta per orang diduga diajukan tanpa usaha nyata.
- Kerugian negara dihitung BPK mencapai Rp3,92 miliar. Polisi memeriksa 66 saksi, menyita Rp394 juta dan 95 dokumen, serta mendalami pihak lain.
Bekasi, IDN Times - Sebanyak 41 warga Kabupaten Bekasi diduga menjadi korban pencatutan identitas dalam pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di Bank BJB Cabang Cikarang. Mereka diduga menyerahkan data pribadi setelah dijanjikan bantuan sosial senilai Rp1 juta.
Kasus yang terjadi pada 2024 tersebut ditaksir menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp3,92 miliar. Polres Metro Bekasi telah menetapkan tiga tersangka, yakni dua mantan pegawai bank berinisial RN dan DNK serta seorang pihak swasta berinisial LA.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Andi Oddang Riuh Hutomo, mengatakan, perkara ini terungkap setelah salah seorang korban melaporkan dugaan penyalahgunaan identitasnya kepada polisi pada 24 November 2025.
“Berawal dari pengaduan salah satu korban. Ini karena dirugikan. Otomatis dengan pengajuan kredit ini, data yang digunakan ada kewajiban mereka harus membayar ke bank,” kata Andi Oddang kepada jurnalis, Rabu (14/10/2026).
1. Satu tersangka tawarkan bantuan sosial

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Andi Oddang Riuh Hutomo. (Dokumen Polres Metro Bekasi) Andi mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, LA diduga mengumpulkan identitas warga dengan menawarkan bantuan sosial. Data tersebut kemudian digunakan sebagai persyaratan pengajuan kredit, meskipun para pemilik identitas tidak memiliki usaha.
“LA mengiming-imingi serta mengelabui 41 orang yang menjadi debitur KUR dengan menjanjikan bantuan sosial sebesar Rp1 juta, sehingga mereka mau memberikan identitasnya sebagai dasar pengajuan kredit,” kata Andi.
2. Puluhan warga dicatut untuk pengajuan KUR

Ilustrasi KUR. (dok. Istimewa) Andi menjelaskan, setiap identitas warga diduga digunakan untuk mengajukan kredit dengan nominal berkisar Rp90 juta hingga Rp100 juta. Jika dihitung berdasarkan jumlah debitur, nilai pencairan kredit diperkirakan mencapai sekitar Rp4 miliar.
Dalam menjalankan aksinya, RN yang merupakan mantan Manajer Bisnis UMKM Bank BJB dan DNK, mantan Account Officer Bisnis UMKM, diduga bekerja sama dengan LA untuk mempermudah proses administrasi pengajuan kredit.
Kedua mantan pegawai bank tersebut diduga menerima imbalan sebesar Rp4 juta hingga Rp5 juta untuk setiap debitur. Sementara itu, dana pencairan kredit diduga digunakan LA untuk membayar angsuran kredit miliknya serta membiayai modal usaha.
“Tidak ada usaha, karena memang ini hanya KUR fiktif. Jadi dia menggunakan data Kredit Usaha Rakyat ini sebagai modus untuk bisa mengajukan kredit. Sebenarnya tidak ada kegiatan usaha itu,” kata Andi.
3. Polisi dalami kemungkinan keterlibatan pihak lain

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti) Andi mengatakan, pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pengajuan hingga persetujuan kredit tersebut, termasuk pimpinan yang memiliki kewenangan lebih tinggi di lingkungan bank.
“Dia pihak swasta menggunakan pihak dalam untuk mempermudah secara administrasi. Ini masih kita dalami apakah ada keterkaitan pimpinan yang di atasnya lagi,” ujar dia.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 66 saksi serta seorang saksi ahli auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta.
Berdasarkan penghitungan auditor BPK, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp3.920.000.000.
“Kerugian negara dari hasil tindak pidana korupsi ini sebesar Rp3.920.000.000 berdasarkan penghitungan kerugian negara yang dilakukan auditor BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta,” kata dia.
Penyidik juga mengamankan uang tunai sebesar Rp394 juta dari empat pihak. Uang tersebut terdiri dari Rp163 juta dari saksi berinisial RF, Rp35,32 juta dari saksi RDS, Rp45,68 juta dari saksi ASS, serta Rp150 juta dari tersangka LA.
Selain uang tunai, polisi menyita sekitar 95 barang bukti berupa data dan dokumen yang berkaitan dengan pengajuan KUR menggunakan identitas para korban.
Andi mengatakan, penyidik masih menelusuri aliran dana hasil pencairan kredit serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati uang tersebut.
“Ini kita tetap pemberkasan, percepatan, dan kita akan segera limpahkan ke pengadilan,” kata dia.
Atas perkara ini, para tersangka disangkakan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.





















