Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Sukma Shakti

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus penodaan agama dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Alnoldy Bahari alias Ki Ngawur Permana akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Pandeglang, Banteng, Senin (30/4).

Alnoldy Bahari sebelumnya dituntut pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan penjara. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan yang digelar 5 Apri lalu.

1. Berawal dari unggahan di Facebook

Default Image IDN

Kasus ini bermula dari status yang ditulis Alnoldy di akun Facebook miliknya beberapa waktu lalu. Dalam salah satu unggahannya, Alnoldy menulis jika seseorang bersyahadat, orang tersebut harus menyaksikan Tuhan secara langsung. Unggahan ini kemudian dipersoalkan. 

Polisi kemudian menangkap Alnoldy yang merupakan pemimpin sebuah padepokan di Desa Cikadu, Kecamatan Cibitung, Pandeglang.

2. Pernah menulis "Kitab Sihir: Rahasia Kuno"

Editorial Team

Tonton lebih seru di