Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus penodaan agama dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Alnoldy Bahari alias Ki Ngawur Permana akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Pandeglang, Banteng, Senin (30/4).
Alnoldy Bahari sebelumnya dituntut pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan penjara. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan yang digelar 5 Apri lalu.