Banda Aceh, IDN Times - Isma Khaira (32), narapidana wanita bersama bayinya berusia enam bulan akhirnya bisa menghirup udara segar setelah sempat mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lhoksukon, di Kabupaten Aceh Utara selama beberapa hari.
Wanita yang divonis hukum tiga bulan kurungan itu diputuskan mendapatkan asimilasi pada Minggu (14/3/2021) sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 32 tahun 2020.
"Itu memang sudah waktunya menerima asimilasi sesuai dengan Permenkumham Nomor 32 tahun 2020, jadi yang bersangkutan diberikan hak untuk asimilasi di rumah," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Aceh, Nirhono Jatmokoadi, saat dikonfirmasi, Senin (15/3/2021).tahanan