MAKI melaporkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata ke Dewan Pengawas. (IDN Times/Aryodamar)
Sebelumnya, MAKI melaporkan Alexander Marwata ke Dewas KPK pada Rabu, 2 Agustus 2023. Alex dilaporkan terkait pengumuman Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarna Afri Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.
“Pak Alexander Marwata telah melakukan tindak di luar prosedur terkait dengan penetapan tersangka Marsdya HA,” kata kuasa MAKI Kurniawan Adi Nugroho.
MAKI menyebut pengumuman Henri dan Afri sebagai tersangka melanggar prosedur. Sebab, surat perintah penyidikan (sprindik) tak dikeluarkan KPK melainkan oleh POM TNI.
“Tidak bisa dilakukan tanpa ada sprindiknya itu. Karena melanggar hak asasi manusia,” ujarnya.