Jakarta, IDN Times - PT Pengembangan Pariwisata Indonesia atau ITDC menegaskan Program Pemukiman Kembali (PPK) di kawasan Mandalika disusun dan dilaksanakan secara kolaboratif oleh sejumlah pemangku kepentingan sesuai tugas, fungsi, serta kewenangan masing-masing.
Hal itu diungkap Corporate Secretary ITDC I Gusti Ngurah Agung Dwipramana merespons laporan dugaan korupsi Program Pemukiman Kembali (PPK) di kawasan Mandalika yang dilayangkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Menanggapi pemberitaan mengenai laporan dugaan korupsi PPK di kawasan Mandalika kepada KPK, ITDC menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasi maupun laporan kepada institusi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Agung dalam keterangan tertulis, Selasa (23/6/2026).
Dilaporkan ke KPK, ITDC Sebut Program Pemukiman Sesuai Ketentuan

1. Program pemukiman kembali merupakan upaya penanganan dampak sosial
Ia menjelaskan, Program Pemukiman Kembali atau Resettlement Action Plan merupakan bagian dari upaya penanganan dampak sosial atas pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.
Program tersebut diklaim merupakan komitmen bersama agar masyarakat terdampak pengembangan kawasan mendapatkan penanganan yang layak melalui proses relokasi dan penataan kembali permukiman.
“Program ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk memastikan masyarakat terdampak pengembangan kawasan memperoleh penanganan yang layak melalui proses relokasi dan penataan kembali permukiman sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
2. ITDC hormati KPK
Agung menegaskan peran ITDC dalam program tersebut terbatas pada dukungan terhadap penataan kawasan, bukan pada aspek penetapan penerima manfaat maupun pengelolaan dana kompensasi.
Ia menambahkan, ITDC tidak melakukan pembayaran, penyaluran, ataupun pengelolaan dana kompensasi kepada masyarakat dalam pelaksanaan PPK. Menurut dia, keterlibatan perusahaan hanya sebatas penyediaan lahan sementara dan fasilitas pendukung bagi warga terdampak.
Dalam pelaksanaannya, ITDC menyediakan lahan sementara di HPL Nomor 94 berdasarkan permohonan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah pada 2019.
Lahan itu dipakai sebagai lokasi resettlement sementara bagi masyarakat terdampak yang menempati area pengembangan kawasan Mandalika hingga lokasi resettlement di Desa Ngolang siap digunakan.
Selain itu, ITDC juga mendukung penyediaan infrastruktur dasar dan utilitas guna menunjang kebutuhan masyarakat selama masa transisi.
ITDC meyakini seluruh fakta dan informasi terkait pelaksanaan program tersebut dapat dijelaskan melalui mekanisme yang berlaku.
“ITDC senantiasa menjalankan seluruh kegiatan usaha dengan mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas,” tutur Agung.
Terkait laporan yang masuk ke KPK, Agung menyatakan ITDC akan mengikuti seluruh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“ITDC akan mengikuti seluruh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” kata dia.
3. KPK akan telaah laporan
Diketahui, Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dalam program pembangunan pemukiman kembali di kawasan Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Laporan itu disampaikan perwakilan Lembaga Studi dan Bantuan Hukum NTB bersama Indonesia Corruption Watch (ICW), Senin (22/6/2026).
KPK pun akan menelaah laporan tersebut sebelum ditindaklanjuti.