Dilaporkan ke MKD soal PPN 12 Persen, Rieke Pertanyakan Alasannya

Intinya sih...
- Rieke Diah Pitaloka dilaporkan ke MKD DPR karena dianggap memprovokasi menolak kenaikan PPN 12 persen.
- Rieke merespons laporan tersebut dengan mengirim surat ke MKD, mempertanyakan kerugian yang didapat pelapor terhadap kontennya tersebut.
Jakarta, IDN Times - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Rieke Diah Pitaloka, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, karena dianggap memprovokasi untuk mengajak menolak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.
Rieke kemudian merespons laporan itu dengan mengirim surat ke MKD. Salah satu poinnya, Rieke mempertanyakan dirinya yang dilaporkan dengan alasan konten di media sosialnya dianggap membuat provokasi terkait PPN 12 persen.
1. Rieke pertanyakan kontennya dianggap provokasi
Rieke merasa heran karena kontennya dianggap memprovokasi. Rieke pun mempertanyakan, kerugian apa yang didapat pelapor terhadap kontennya tersebut.
"Dengan demikian saya sebagai teradu sangat membutuhkan informasi terverifikasi terkait materi konten media sosial saya yang dimaksud pengadu, Saudara Alfadjri Aditia Prayoga tentang adanya dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan yang dalam konten yang diunggah di akun media sosial terkait ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12 persen," kata Rieke.
Rieke mengaku tidak bisa memenuhi panggilan MKD pada 30 Desember 2024. Hal itu karena dirinya sedang reses atau berkunjung ke daerah pilihannya.
"Saya mohon maaf tidak dapat memenuhi panggilan tersebut dikarenakan sedang menjalankan tugas negara, sama dengan anggota DPR RI lainnya, sebagaimana diputuskan pada Sidang Paripurna Penutupan Masa Sidang I Tahun Persidangan 2024-2025, yaitu menjalankan tugas reses dari 6 Desember 2024-20 Januari 2025," ucap dia.
2. MKD benarkan Rieke dilaporkan
Sebelumnya, beredar surat nomor 743/PW.09/12/2024 yang merupakan surat panggilan kepada Rieke untuk memberikan keterangan kepada MKD pada Senin (30/12/2024).
"Bersama ini kami sampaikan bahwa Mahkamah Kehormatan Dewan telah menerima pengaduan dari Saudara Alfadjri Aditia Prayoga, tertanggal 20 Desember 2024 yang mengadukan saudara (Rieke) karena adanya dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan saudara, yang dalam konten yang diunggah di akun media sosial terkait ajakan atau provokasi menolak kebijakan PPN 12 persen," tulis surat tersebut dikutip IDN Times, Minggu (29/12/2024).
Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, membenarkan Rieke dilaporkan ke MKD. Dia juga mengakui, surat pemanggilan untuk Rieke ditandatangani olehnya.
"Iya surat pemanggilan itu, iya surat pemanggilan itu Memnag aku tanda tangan," ujar Dek Gam saat dihubungi, Minggu (29/12/2024).
3. Pemanggilan terhadap Rieke ditunda
Meski demikian, pemanggilan terhadap Rieke untuk memberikan keterangan kepada MKD pada Senin itu ditunda. Alasannya, DPR RI masih reses.
"(Dipanggil ulang) nanti kalau ada pasti saya kabarin," kata dia.
Dek Gam mengatakan, tidak mengetahui secara rinci laporan terhadap Rieke. Dia mengaku belum membaca laporan tersebut.
"Saya belum lihat lagi laporannya kemarin itu apa," ujar Dek Gam.