Jakarta, IDN Times - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Rieke Diah Pitaloka, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, karena dianggap memprovokasi untuk mengajak menolak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.
Rieke kemudian merespons laporan itu dengan mengirim surat ke MKD. Salah satu poinnya, Rieke mempertanyakan dirinya yang dilaporkan dengan alasan konten di media sosialnya dianggap membuat provokasi terkait PPN 12 persen.