CEK FAKTA: Rieke Diah PDIP Dilaporkan ke MKD soal PPN 12 Persen

- Rieke Diah Pitaloka dilaporkan ke MKD karena provokasi menolak kenaikan PPN 12 persen.
- Surat pemanggilan Rieke untuk memberikan keterangan kepada MKD telah beredar.
Jakarta, IDN Times - Beredar kabar Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Rieke Diah Pitaloka, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena dianggap telah melakukan provokasi untuk mengajak menolak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.
Selain itu, beredar juga surat nomor 743/PW.09/12/2024 yang merupakan surat pemanggilan Rieke untuk memberikan keterangan kepada MKD, Senin (30/12/2024).
"Bersama ini kami sampaikan bahwa Mahkamah Kehormatan Dewan telah menerima pengaduan dari sdr. Alfadjri Aditia Prayoga, tertanggal 20 Desember 2024 yang mengadukan saudara (Rieke) karena adanya dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan saudara, yang dalam konten yang diunggah di akun media sosial terkait ajakan atau provokasi menolak kebijakan PPN 12 persen," tulis surat tersebut dikutip IDN Times, Minggu (29/12/2024).
1. Benar Rieke Diah Pitaloka dilaporkan ke MKD
Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, membenarkan Rieke dilaporkan ke MKD. Dia juga mengakui, surat pemanggilan untuk Rieke ditandatangani olehnya.
"Iya surat pemanggilan itu, iya surat pemanggilan itu memang aku tanda tangan," ujar Dek Gam saat dihubungi, Minggu.
2. Pemanggilan terhadap Rieke ditunda

Meski demikian, pemanggilan terhadap Rieke untuk memberikan keterangan kepada MKD pada Senin (30/12/2024) itu ditunda. Alasannya, DPR RI masih reses.
"(Dipanggil ulang) Nanti kalau ada pasti saya kabarin," kata dia.
3. Tak tahu secara rinci isi laporan

Dek Gam mengaku, tidak mengetahui secara rinci laporan terhadap Rieke. Dia juga mengaku belum membaca laporan tersebut.
"Saya belum lihat lagi laporannya kemarin itu apa," ujar Dek Gam.