Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

CEK FAKTA: Rieke Diah PDIP Dilaporkan ke MKD soal PPN 12 Persen

Rieke Diah Pitaloka mendatangi kantor Polres Metro Depok untuk melakukan pendampingan kasus. (IDNTimes/Dicky)
Intinya sih...
  • Rieke Diah Pitaloka dilaporkan ke MKD karena provokasi menolak kenaikan PPN 12 persen.
  • Surat pemanggilan Rieke untuk memberikan keterangan kepada MKD telah beredar.

Jakarta, IDN Times - Beredar kabar Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Rieke Diah Pitaloka, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena dianggap telah melakukan provokasi untuk mengajak menolak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.

Selain itu, beredar juga surat nomor 743/PW.09/12/2024 yang merupakan surat pemanggilan Rieke untuk memberikan keterangan kepada MKD, Senin (30/12/2024).

"Bersama ini kami sampaikan bahwa Mahkamah Kehormatan Dewan telah menerima pengaduan dari sdr. Alfadjri Aditia Prayoga, tertanggal 20 Desember 2024 yang mengadukan saudara (Rieke) karena adanya dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan saudara, yang dalam konten yang diunggah di akun media sosial terkait ajakan atau provokasi menolak kebijakan PPN 12 persen," tulis surat tersebut dikutip IDN Times, Minggu (29/12/2024).

1. Benar Rieke Diah Pitaloka dilaporkan ke MKD

Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, membenarkan Rieke dilaporkan ke MKD. Dia juga mengakui, surat pemanggilan untuk Rieke ditandatangani olehnya.

"Iya surat pemanggilan itu, iya surat pemanggilan itu memang aku tanda tangan," ujar Dek Gam saat dihubungi, Minggu.

2. Pemanggilan terhadap Rieke ditunda

Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka bersama Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Hendrik Tangke Allo di Polres Metro Depok. (IDNTimes/Dicky Agung Prihanto)

Meski demikian, pemanggilan terhadap Rieke untuk memberikan keterangan kepada MKD pada Senin (30/12/2024) itu ditunda. Alasannya, DPR RI masih reses.

"(Dipanggil ulang) Nanti kalau ada pasti saya kabarin," kata dia.

3. Tak tahu secara rinci isi laporan

Ilustrasi PPN 12 persen. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dek Gam mengaku, tidak mengetahui secara rinci laporan terhadap Rieke. Dia juga mengaku belum membaca laporan tersebut.

"Saya belum lihat lagi laporannya kemarin itu apa," ujar Dek Gam.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Ilman Nafi'an
EditorMuhammad Ilman Nafi'an
Follow Us