Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Yulius Kena Sanksi MKD Usai Bicara Partai Cokelat, PDIP Pasang Badan

Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Jakarta, IDN Times - DPP PDI Perjuangan menyatakan dukungan penuh kepada anggota DPR RI, Yulius Setiarto, yang lantang menyuarakan dugaan ketidaknetralan aparat kepolisian dalam Pilkada Serentak 2024. Yulius yang berasal dari Fraksi PDI Perjuangan menjadi sorotan setelah menyebut keterlibatan aparat dengan istilah Partai Cokelat atau Parcok.

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, mengecam keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menjatuhkan sanksi teguran kepada Yulius. Hasto mengatakan, MKD seharusnya menyelidiki dugaan ketidaknetralan aparat kepolisian yang diungkap Yulius.

"Kami memberikan dorongan kepada Saudara Yulius untuk tidak pernah berhenti karena setiap anggota DPR punya kebebasan untuk bersuara, kebebasan, dan juga dilindungi hak imunitas, sehingga apa yang terjadi di MKD juga menunjukkan bagaimana hegemoni kekuasaan itu bekerja," ujar Hasto dalam konferensi pers di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2024).

1. PDIP beri advokasi

Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (dok. PDIP)
Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (dok. PDIP)

Hasto menyayangkan langkah MKD yang lebih memilih menjatuhkan sanksi kepada Yulius daripada melindungi hak imunitasnya sebagai anggota DPR. Menurutnya, MKD seharusnya mendukung setiap anggota DPR dari fraksi manapun yang menjalankan fungsi pengawasan dan menyuarakan kebenaran.

"Jadi kami akan memberikan advokasi, bahkan kalau perlu itu sidang juga harus dibuat supaya masyarakat bisa mengetahui," ucap Hasto.

2. MKD beri teguran tertulis kepada Yulius

Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Yulius Setiarto (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Yulius Setiarto (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebelumnya, MKD memberikan sanksi teguran tertulis terhadap Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Yulius Setiarto. Sanksi itu terkait pernyataan Yulius yang sempat menyinggung dugaan keterlibatan partai cokelat alias parcok di Pilkada Serentak 2024 lalu.

Yulius menggunakan akun TikTok miliknya untuk melontarkan kritikan mengenai penyelenggaraan pilkada yang dituding penuh intervensi dari Polri maupun Presiden Ketujuh RI, Joko "Jokowi" Widodo.

Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, mengatakan, berdasarkan hasil musyawarah para majelis MKD, Yulius melanggar kode etik.

"Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika MKD memutuskan bahwa teradu yang terhormat Yulius Setiarto nomor anggota A234 fraksi PDIP terbukti melanggar kode etik dan diberikan sanksi teguran tertulis," kata dia di ruang sidang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/11/2024).

Dalam kesempatan itu, MKD sempat memberondong berbagai pertanyaan kepada Yulius untuk menelusuri maksud dan tujuan membuat pertanyaan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan.

3. MKD sebut DPR dan Kapolri memastikan Pilkada netral

Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Majelis beberapa kali menegaskan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat rapat bersama DPR sering kali memastikan bahwa pilkada netral.

Selain itu, MKD juga mempertanyakan dari mana sumber data maupun informasi yang didapat Yulius untuk membuat narasi tersebut. Sebab, dikhawatirkan pernyataan yang disampaikan mengarah fitnah.

Yulius lantas menjelaskan, alasan dirinya membuat konten tersebut terinspirasi dari informasi yang didapat dari konten Bocor Alus Tempo. Sebagai orang yang peduli dan cinta terhadap kepolisian, ia menginginkan agar netralitas pilkada dijaga, Kapolri meluruskan narasi miring yang beredar.

"Harapan saya sebenarnya, kalau ada klarifikasi itu, perdebatan, isu mengenai polemik campur tangan Polri dalam Pilkada 2024 bisa lebih cooling down, bisa lebih ditenangkan karena ada klarifikasi (dari Kapolri)," kata dia.

Menurut dia, klarifikasi yang disampaikan Kapolri selama ini belum cukup. Sebab, praktiknya di lapangan masih ditemukan informasi mengenai dugaan keterlibatan aparat kepolisian dalam Pilkada 2024.

"Bagi saya itu belum cukup. Karena apa yang diulas dalam Tempo Bocor Alus dan masuk dalam Tempo digital dan Tempo cetak, itu ceritanya masih seperti itu. Ada data mengenai waktu, tempat dan sebagainya yang sebenarnya itu bisa diklarifikasi," ucap dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Ilman Nafian
Ilyas Listianto Mujib
Muhammad Ilman Nafian
EditorMuhammad Ilman Nafian
Follow Us