Jakarta, IDN Times - Mantan Aktivis 98 Sri Bintang Pamungkas memenuhi panggilan Polda Metro Jaya guna menindaklanjuti laporan terhadap dirinya atas tuduhan ujaran kebencian kepada etnis Muslim Tionghoa di Indonesia.
Tiba sekitar pukul 10.05 WIB, Sri Bintang menjalani pemeriksaan selama empat jam. Bersama kuasa hukumnya, dia membeberkan kepada awak media kalau laporan yang diajukan Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) salah alamat.
"Saya kira ada semacan salah anggapan. Setelah mendapatkan keterangan dari pihak pemeriksa, saya kira tuduhannya salah alamat," tutur Sri Bintang di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (19/4).